AMBONKITA.COM,- Data tambahan masih dibutuhkan untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual 2016-2017.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual bersama Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Hasil gelar perkara menyimpulkan masih butuh data tambahan untuk menetapkan tersangka di kasus yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp 1,5 miliar tersebut.
“Hasilnya (gelar perkara) ada beberapa hal yang perlu dilengkapi sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, Rabu (23/3/2022).
Meski begitu, mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini belum menjelaskan secara mendetail terkait data yang dibutuhkan tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, kasus itu telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.599.360.000.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual, Hamid Rahayaan dan seorang warga Dedy Lesmana, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta tahun 2018 silam. Terlapornya adalah Adam Rahayaan, wali kota Tual.
Pada tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pelimpahan kasus terjadi pada Maret 2019.
Dalam laporan tersebut, Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewenangannya, dan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.
Adam juga disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Atas laporan itu, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Adam Rahayaan. Namun dirinya membantah telah menyalahgunakan kewenangannya. Dia mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post