AMBONKITA.COM- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Peking Caling, diperiksa sebagai tersangka di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Kota Ambon, Kamis (8/6/2023).
Peking Caling dicecar penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku seputar keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten SBB tahun 2020.
Bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kala itu, Peking tidak sendirian dijerat sebagai tersangka. Namun ia bersama 7 lainnya yaitu H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
Pantauan AmbonKita.com di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Peking mendatangi ruang penyidik sekira pukul 10.00 WIT. Hingga pukul 12.30 WIT, dirinya masih diperiksa penyidik.
“Yang sudah datang Peking. Masih diperiksa di dalam,” kata sumber kepada AmbonKita.com di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
BACA JUGA:Â 8 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB
Hari ini, rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang tersangka. Selain Peking Caling atau PC, penyidik juga akan memeriksa H sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten SBB. Tiga lainnya yang akan diperiksa yakni dari Pokja ULP masing-masing CS, MM dan SM. Untuk 3 tersangka lain akan diperiksa setelah pemeriksaan 5 tersangka hari ini.
Sebelumnya diberitakan, 8 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18Â UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (30/5/2023).
Ohoirat mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.
“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post