AMBONKITA.COM,- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haria Tahun 2018, dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/5/2022).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman bervariasi kepada tiga terdakwa korupsi DD dan ADD Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Hukuman yang diterima tiga terdakwa masing-masing Leo Manuhutu selama 3,6 tahun, Joseph Souhoka 3 tahun, dan Janes Jeheskiel Manuhutu 2 tahun.
Leo Manuhutu bertindak sebagai Sekretaris Negeri Haria, Joseph Souhoka selaku Bendahara, dan Janes Jeheskiel Manuhutu merupakan Kasi Pembangunan.
Selaian pidana badan, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar uang denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 74 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, dalam amar putusannya.
BACA JUGA:Â Sekretaris Negeri Haria Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Tiga tersangka ini disebutkan telah melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Terhadap putusan tersebut, baik JPU dan kuasa hukum dari ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap majelis hakim.
Untuk diketahui, terdakwa Leo Manuhutu dituntut hukuman penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Tuntutan bersalah tersebut dibacakan JPU Endang Anakoda Cs, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/4/2022).
Selain pidana badan, Leo juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara, dan diganjar membayar uang pengganti sebesar Rp 74 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Ia juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara yang meringankannya yakni terdakwa berlaku sopan, mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Rabu (6/4/2022), JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing dengan ancaman hukuman bervariasi. Dua terdakwa itu yakni Janes Jeheskel Manuhutu dan Josep Souhoka.
Terdakwa Janes dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Josep Souhoka dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara korupsi tersebut, penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua, menjerat 4 orang tersangka. Satu lainnya adalah Jacob Manuhutu selaku mantan Raja. Hingga kini eks Raja itu belum ditahan karena sakit.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post