Categories: Hukum Kriminal

Perkara Korupsi Dana Desa Haria, Tiga Terdakwa Divonis Bersalah

Share

AMBONKITA.COM,- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haria Tahun 2018, dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/5/2022).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman bervariasi kepada tiga terdakwa korupsi DD dan ADD Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Hukuman yang diterima tiga terdakwa masing-masing Leo Manuhutu selama 3,6 tahun, Joseph Souhoka 3 tahun, dan Janes Jeheskiel Manuhutu 2 tahun.

Leo Manuhutu bertindak sebagai Sekretaris Negeri Haria, Joseph Souhoka selaku Bendahara, dan Janes Jeheskiel Manuhutu merupakan Kasi Pembangunan.

Selaian pidana badan, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar uang denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 74 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Sekretaris Negeri Haria Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Tiga tersangka ini disebutkan telah melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terhadap putusan tersebut, baik JPU dan kuasa hukum dari ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap majelis hakim.

Untuk diketahui, terdakwa Leo Manuhutu dituntut hukuman penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Tuntutan bersalah tersebut dibacakan JPU Endang Anakoda Cs, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/4/2022).

Selain pidana badan, Leo juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara, dan diganjar membayar uang pengganti sebesar Rp 74 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Ia juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara yang meringankannya yakni terdakwa berlaku sopan, mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Rabu (6/4/2022), JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing dengan ancaman hukuman bervariasi. Dua terdakwa itu yakni Janes Jeheskel Manuhutu dan Josep Souhoka.

Terdakwa Janes dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Josep Souhoka dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara korupsi tersebut, penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua, menjerat 4 orang tersangka. Satu lainnya adalah Jacob Manuhutu selaku mantan Raja. Hingga kini eks Raja itu belum ditahan karena sakit.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024