AMBONKITA.COM,- Perkara dugaan korupsi anggaran pada PT. Pos Indonesia kantor cabang pembantu Werinama 97554, kabupaten Seram Bagian Timur (SBG), segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri SBT, Junita Sahetapy, melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana PT. Pos Indonesia cabang Werinama Tahun 2023.
Dalam perkara ini terdapat satu Tersangka yang dijerat yaitu Akil Lahmadi, Kepala Kantor PT. Pos Indonesia cabang Werinama 97554.
“Perkara tersebut akan disidangkan pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ardy, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, perbuatan Akil Lahmadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp398.467.680.
Perbuatan tersangka bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post