AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku menegaskan pihaknya tidak pernah melindungi siapapun orang yang terlibat dalam perkara pidana. Termasuk HS, bos hotel Amboina sekalipun, yang disebut-sebut ikut terlibat dalam perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Kepada Muhamad Rizal Tuharea, Penasehat Hukum (PH) dari Marwan, yang merupakan tersangka kasus PETI, Polda Maluku meminta agar tidak menggunakan asumsi bila berbicara hukum.
“Bicara hukum itu jangan pakai asumsi. Kok malah tuduh-tuduh Kapolda lindungi HS. Bapak Kapolda ketemu dengan yang namanya HS aja tidak pernah. Kalau merasa penyidik tidak benar laporkan ke Propam kita proses,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, di Ambon, Jumat (16/12/2022).
Ohoirat menjelaskan, Polri dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak semudah yang dibayangkan. Butuh minimal dua alat bukti untuk menyatakan seseorang terlibat dalam perkara pidana.
“Kalau merasa ada tersangka lain, atau ada keterlibatan HS dengan bukti-bukti yang disampaikan, ya buat laporan tentang keterlibatan HS tersebut dan bawa bukti-buktinya ke Polri,” katanya.
BACA JUGA:Â Kapolda Ajak Bantu Korban Kebakaran Mardika Ambon
Juru bicara Polda Maluku itu mengaku menyesalkan statemen yang disampaikan seorang penasehat hukum. Mestinya, selaku pengacara harus paham hukum dan tidak malah membuat asumsi-asumsi di luar ranah hukum.
“Statemennya kok asumsi, kalau tidak terima penetapan status kliennya sebagai tersangka, ya silahkan tempuh jalur hukum yang tersedia, seperti Pra Peradilan,” imbuhnya.
Ohoirat meminta PH tersangka Marwan agar dapat memberikan contoh yang baik terkait proses hukum yang berlaku di negara ini.
“Bapak Kapolda tidak anti kritik, tapi bicaralah dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada, buat laporan ke Polri untuk ditindak lanjuti, bukan buat asumsi-asumsi dan narasi-narasi yang malah menunjukkan ketidakpahamannya tentang hukum,” ungkapnya.
Menurut Ohoirat, Kapolda Maluku selama ini telah menekankan agar penegakan hukum terkait PETI di Gunung Botak harus tetap menjadi prioritas utama.
“Berkali-kali Polda Maluku lakukan penegakan hukum di sana, tapi dengan luas wilayah yang ada tidak mungkin Polri dapat melakukan semua sendiri. Maka Polri selalu menindak lanjuti laporan masyarakat sesuai kemampuan personil yang ada,” ujarnya.
Dikatakan, penegakan hukum sesuai laporan masyarakat bukan berarti Polda Maluku tebang pilih. Tapi menindak sesuai kekuatan personel yang ada.
“Namun komitmen melindungi kehidupan dan lingkungan di sana selalu menjadi prioritas utama yang selalu diingatkan oleh bapak Kapolda,” jelasnya.
Agar terhindar dari penegakan hukum, maka kata kunci yang paling sederhana, pinta Ohoirat, yaitu jangan mendekati perbuatan yang telah dilarang. Sehingga tidak diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau tidak mau berurusan dengan hukum kata kuncinya sederhana, ya jangan lakukan hal-hal illegal atau PETI dan melanggar hukum di Gunung botak. Kalau melakukan giat PETI secara langsung ataupun tidak langsung lalu ditangkap dan di proses hukum ya harus terima dan ikuti proses hukumnya, jangan salah-salahkan orang lain,” tutupnya.
Sekedar tahu, penetapan Marwan sebagai tersangka tidak sendiri. Satu tersangka lain yaitu Lukman Lataka. Kedua PETI ini melakukan kegiatan terlarang di dalam kawasan eks PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) yang berada di jalur H, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Kedua tersangka tersebut ditetapkan setelah tim penyidik mendatangi PT SSS, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (10/11/2022) pukul 11.00 WIT.
Saat mendatangi TKP, tim menemukan aktifitas pertambangan tahap pengolahan mineral logam emas menggunakan metode Bak Rendaman. Ditemukan sebanyak 36 buah bak rendaman. 35 diantaranya dalam keadaan kosong (tidak beraktifitas), dan 1 buah bak rendaman dalam keadaan terisi penuh dengan material mineral logam emas.
Pada satu bak rendaman tersebut, juga sudah terpasang alat-alat pendukung kegiatan operasional pengolahan dan material mineral logam emas. Material logam emas itu sudah tercampur dengan bahan-bahan kimia (beraktifitas).
Mendapati adanya aktifitas pengolahan material emas tersebut, tim kemudian melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan pada rumah dan gudang yang berada di lokasi yang berdekatan dekat bak rendaman.
Hasil pemeriksaan ditemukan alat-alat dan bahan kimia untuk kegiatan pertambangan. Saat itu diketahui bahwa pemilik bak rendaman tersebut adalah Lukman Lataka.
Berdasarkan pengambilan keterangan lebih lanjut, diketahui jika Mahyudi dan Marwan selaku penyumbang dana atau donatur dalam kegiatan pengolahan bak rendaman tersebut.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post