AMBONKITA.COM,- Biro Hukum Setda Provinsi Maluku mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Tingkat Provinsi Tahun 2022.
Rakor secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie. Kegiatan itu dilaksanakan di Kamari Hotel, Jumat (3/6/2022).
Narasumber yang dihadirkan dalam rakor tersebut yakni Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah III, Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, Kasubdit Bangunan Gedung dan Rumah Negara Kementerian PUPR, Luciana Angelin Narua.
Pj Sekda Maluku saat membacakan sambutan Gubernur Maluku Murad Ismail, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, para narasumber dan seluruh peserta rakor baik dari Kemendagri, provinsi maupun kabupaten/kota. Ia berharap rakor dapat berjalan sukses dan bermanfaat bagi daerah.
Murad mengatakan, Pasal 91 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan Presiden dibantu Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota.
Sebagai wakil pemerintah pusat, tugas dan wewenang Gubernur diperkuat melalui Peraturan Pemerintah No. 33/2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
BACA JUGA:Â Halal Bihalal Majelis Taklim Nur Asiah Maluku Dihadiri Ribuan Ibu-ibu se Pulau Ambon
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Gubernur menjadi sangat strategis, karena merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.
“Dalam PP 33/2018, salah satu tugas Gubernur adalah melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota. Pengawasan tersebut dimaksudkan agar dalam pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kebijakan pemerintah pusat, lanjut Sadali, memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi. Dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU No. 11/ 2020 tentang Cipta Kerja. Ini dituangkan dalam UU No. 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, merupakan upaya pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien.
“Penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi, dari 32 jenis objek retribusi disederhanakan menjadi 18 jenis pelayanan. Tujuannya agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.”
“Selain itu rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan implementasi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas,” paparnya.
Pemberlakuan UU No. 11/2020 tentang cipta kerja dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, tambah dia, termasuk pemberlakuan UU No. 1/ 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang berdampak pada hampir keseluruhan tatanan peraturan perundang-undangan di daerah. Artinya, bahwa daerah harus menyesuaikan peraturan perundang-undangan dalam hal ini peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan regulasi-regulasi terbaru sebagaimana disebutkan di atas.
Peran Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum kabupaten/kota, harap Gubernur, sangat diperlukan dalam menjalankan perannya sebagai perangkat daerah yang membidangi hukum, dalam proses pembentukan produk hukum daerah mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan sampai dengan penyebarluasan produk hukum daerah itu sendiri.
“Terkait itu, saya harap bagian hukum kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan bupati/walikota, keputusan bupati/walikota agar tetap mengacu pada mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120/2018 tentang perubahan atas Permendagri No. 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” tutup Gubernur.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post