Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pj Sekda Maluku Buka Rakor Pengawasan Produk Hukum Daerah

Editor by Editor
06/03/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Pj Sekda Maluku Buka Rakor Pengawasan Produk Hukum Daerah

AMBONKITA.COM,- Biro Hukum Setda Provinsi Maluku mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Tingkat Provinsi Tahun 2022.

RELATED POSTS

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli BBM pada Lembaga Penyalur Resmi

Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Tetap Melayani Sepenuh Hati

Satu Orang Tewas, Enam Luka-luka dan Sejumlah Rumah Terbakar di Maluku Tenggara

Rakor secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie. Kegiatan itu dilaksanakan di Kamari Hotel, Jumat (3/6/2022).

Narasumber yang dihadirkan dalam rakor tersebut yakni Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah III, Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, Kasubdit Bangunan Gedung dan Rumah Negara Kementerian PUPR, Luciana Angelin Narua.

Pj Sekda Maluku saat membacakan sambutan Gubernur Maluku Murad Ismail, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, para narasumber dan seluruh peserta rakor baik dari Kemendagri, provinsi maupun kabupaten/kota. Ia berharap rakor dapat berjalan sukses dan bermanfaat bagi daerah.

Murad mengatakan, Pasal 91 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan Presiden dibantu Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota.

Sebagai wakil pemerintah pusat, tugas dan wewenang Gubernur diperkuat melalui Peraturan Pemerintah No. 33/2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

BACA JUGA: Halal Bihalal Majelis Taklim Nur Asiah Maluku Dihadiri Ribuan Ibu-ibu se Pulau Ambon

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Gubernur menjadi sangat strategis, karena merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.

“Dalam PP 33/2018, salah satu tugas Gubernur adalah melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota. Pengawasan tersebut dimaksudkan agar dalam pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kebijakan pemerintah pusat, lanjut Sadali, memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi. Dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU No. 11/ 2020 tentang Cipta Kerja. Ini dituangkan dalam UU No. 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, merupakan upaya pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien.

“Penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi, dari 32 jenis objek retribusi disederhanakan menjadi 18 jenis pelayanan. Tujuannya agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.”

“Selain itu rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan implementasi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas,” paparnya.

Pemberlakuan UU No. 11/2020 tentang cipta kerja dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, tambah dia, termasuk pemberlakuan UU No. 1/ 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang berdampak pada hampir keseluruhan tatanan peraturan perundang-undangan di daerah. Artinya, bahwa daerah harus menyesuaikan peraturan perundang-undangan dalam hal ini peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan regulasi-regulasi terbaru sebagaimana disebutkan di atas.

Peran Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum kabupaten/kota, harap Gubernur, sangat diperlukan dalam menjalankan perannya sebagai perangkat daerah yang membidangi hukum, dalam proses pembentukan produk hukum daerah mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan sampai dengan penyebarluasan produk hukum daerah itu sendiri.

“Terkait itu, saya harap bagian hukum kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan bupati/walikota, keputusan bupati/walikota agar tetap mengacu pada mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120/2018 tentang perubahan atas Permendagri No. 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” tutup Gubernur.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Biro Hukum Pemprov MalukuGubernur Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli BBM pada Lembaga Penyalur Resmi
Maluku

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli BBM pada Lembaga Penyalur Resmi

03/27/2026
Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Tetap Melayani Sepenuh Hati
Maluku

Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Tetap Melayani Sepenuh Hati

03/27/2026
Polisi Bubarkan Aksi Tawuran Remaja di Kawasan Lorong Sumatera Ambon
Headline

Satu Orang Tewas, Enam Luka-luka dan Sejumlah Rumah Terbakar di Maluku Tenggara

03/27/2026
Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina
Maluku

Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina

03/18/2026
Next Post
Penjabat Wali Kota Ambon Minta Pimpinan OPD Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Penjabat Wali Kota Ambon Minta Pimpinan OPD Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Lagi, Lima Penambang Emas Ilegal di Buru Tertimbun Tanah, Satu Tewas

Lagi, Lima Penambang Emas Ilegal di Buru Tertimbun Tanah, Satu Tewas

Recommended Stories

Kapolda Kepada Jajaran: Mari Kita Berbuat Baik Melayani Masyarakat

Kapolda Kepada Jajaran: Mari Kita Berbuat Baik Melayani Masyarakat

08/05/2024
Ratusan Lapak Pedagang di Pasar Mardika Dibongkar

Ratusan Lapak Pedagang di Pasar Mardika Dibongkar

12/21/2024
KPK

10 Jam Geledah Balai Kota Ambon, KPK Bawa Lima Tas Koper Berisi Dokumen BB

05/17/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In