AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku selamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp.1,6 miliar atau tepatnya senilai Rp.1.670.141.000.
Miliaran rupiah uang negara yang diselamatkan Polda Maluku didapat dari penanganan 15 kasus korupsi sepanjang tahun 2021.
“Tahun 2021 terdapat 15 kasus korupsi yang ditangani. Satu diantaranya sudah tahap II yaitu pengadaan 4 buah speedboat pada dinas perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya,” kata Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto.
Untuk 14 kasus lainnya masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPKP Maluku, dan BPK RI. Dua kasus diantaranya masing-masing masih P19 dan penyidikan.
“Kendala dan hambatan dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi yaitu kondisi pandemi covid-19, koordinasi yang terbatas secara langsung, lambatanya pihak terkait dalam memenuhi panggilan penyidik, dan lambatnya perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP/BPK RI,” jelasnya.
Bila dibanding 2020, Wantri mengaku tahun ini potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan terjadi penurunan. Tahun 2020 yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.19.019.350.000, dari potensi kerugian negara sebesar Rp.70.278.487.705.
“Tahun ini dari potensi kerugian negara sebesar Rp.3.259.940.705, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.1.670.141.000,” ungkapnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post