AMBONKITA.COM,- Tim penyidik subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya menyerahkan berkas perkara empat orang tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan berkas tahap I milik empat Tersangka masing-masing berinisial A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma dan F alias Firman ini dilaksanakan pada Senin (10/2/2025).
“Sudah tahap satu kemarin,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M. Eko Hasbi Purwono kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Terkait empat tersangka yang sempat dilakukan penangguhan penahanan, Eko mengaku mereka telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
“Mereka sudah ditahan di rutan Polda Maluku,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Maluku, mengamankan emas seberat 628,31 gram. Logam mulia ini diamankan dari empat penambang emas illegal di kawasan tambang gunung botak, kabupaten Buru.
Mereka yang diamankan di waktu dan lokasi berbeda diantaranya A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma dan F alias Firman.
Ratusan gram emas yang diamankan dari tangan Ullah seberat 4,68 gram; dari Wawan seberat 510,67 gram; dari Juma seberat 69,70 gram; dan dari Firman seberat 43,26 gram.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, mengaku semua pelaku diamankan di kawasan tambang emas illegal di gunung botak, kabupaten Buru.
“Saat ini kita melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus minerba yang berhasil diungkap tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di kabupaten Buru. Ada empat tersangka yang sudah diamankan,” kata Kombes Areis di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (31/10/2024).
Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena (saat ini menjabat Direktur Binmas Polda Maluku), mengungkapkan, empat pelaku yang diduga melanggar Undang-undang Minerba ini ditangkap di waktu dan tempat berbeda.
Tersangka A dan H ditangkap di hari yang sama yakni pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tersangka A disergap di unit 17 desa Parbulu, kecamatan Waelata, sekitar pukul 20.30 WIT. Sementara Tersangka H diamankan di unit 18 desa Debowae, kecamatan Waelata sekitar pukul 22.30 WIT.
Tak sampai di situ, tim penyidik terus bergerak dan berhasil meringkus Tersangka berinisial F di jalur B desa Dafa, kecamatan Waelata pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.15 WIT.
Pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIT, tim subdit IV kembali mengamankan Tersangka berinisial J di unit 18 desa Debowae, kecamatan Waelata.
Keempat tersangka telah digiring di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon. Mereka diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
Para Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, “Setiap orang atau pemegang IUP atau IUPK operasional produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin”. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Ri Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Editor: Husen Toisuta