AMBONKITA.COM,- Direktorat Polairud Polda Maluku mengungkap penyelundupan BBM jenis minyak tanah (mitan) ilegal, solar oplosan dan bahan tambang merkuri.
Pengungkapan tiga kasus ini disampaikan melalui press release yang dilaksanakan di Press Room Lantai 1 Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Jumat (12/9/2025).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi didampingi Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, menyampaikan, sejak Juli 2025, Ditpolairud berhasil mengungkap 3 Laporan Polisi (LP). Pertama adalah kasus ilegal oil. Barang bukti yang diamankan yaitu mitan ilegal. Kedua, kasus serupa dengan barang bukti solar oplosan. Ketiga, ilegal mining dengan barang bukti merkuri.
Untuk kasus pertama, kata Rositah, terungkap pada 9 Juli di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial MS (52), TIB (33) dan WPS (46).
“Barang bukti Minyak Tanah yang diamankan sebesar kurang lebih 3000 liter. Kasus ini sudah tahap 2,” ungkapnya.
Untuk kasus kedua, lanjut Rositah, yaitu minyak oplosan jenis solar sebanyak 5 ton. Solar dioplos dengan mitan. Jumlah solar yang dicampur sebanyak 3 ton. Sementara mitan 2 ton. Kasus ini terungkap di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat, 8 Agustus 2025.
“Saat ini sementara dilakukan proses penyidikan, tersangka satu orang inisial FR alias Oken. Barang bukti yang diamankan solar oplosan sejumlah 5 ton (5000 liter),” tambahnya.
Tersangka telah diamankan dan diancam dengan Pasal 54 UU Migas (ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
“Barang bukti yang diamankan 5000 Liter BBM Jenis Solar yang diduga oplos (pemalsuan), 1 (Satu) unit Mobil Tangki, 5 (lima) Buah drum plastik warna biru ukuran 200 liter, 2 (dua) Buah jerigen oli meditran ukuran 5 liter, 1 (satu) Buah gelas air mineral ukuran 220 mililiter, 1 (satu) Buah dayung kayu, 10 (sepuluh) Buah jerigen ukuran 30 liter,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Maluku Tengah ini menyampaikan kasus ketiga yang diungkap yaitu penyelundupan merkuri. Barang bukti yang diamankan seberat kurang lebih 350 Kg. Merkuri ini diisi dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 44 botol. Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 Unit Long Boat Tanpa Nama warna Biru Putih, dan 1 Unit Mesin tempel Yamaha 15 PK.
Kasus ini terungkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Tersangka yang diamankan berinisial N (42). Ia dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang, Kabupaten Seram Bagian Barat ke Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah.
“Tersangka diancam dengan Pasal 161 UU Minerba (ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” jelasnya.
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, menambahkan, kasus-kasus ini terungkap setelah penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan info tersebut, tim kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan ada muatan BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) Ton tanpa memiliki dokumen dengan ciri-ciri dari warna dan aroma bau diduga adalah BBM Oplosan,” katanya.
Dari hasil pengembangan dengan pemeriksaan para saksi dan barang bukti diduga kuat telah terjadi peristiwa Pidana Penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kalau informasi yang kami dengar penyalahgunaan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali,” katanya.
Untuk penyelundupan merkuri, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan mulai dari pemilik, pembawa dan penerima. “Kita masih terus melakukan penyelidikan sejauh mana prosesnya sehingga ini butuh waktu,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS