Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Maluku Ungkap Mitan Ilegal, Solar Oplosan dan Penyelundupan Merkuri

Editor by Editor
09/12/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Maluku Ungkap Mitan Ilegal, Solar Oplosan dan Penyelundupan Merkuri

Direktorat Polairud Polda Maluku melakukan press release pengungkapan kasus ilegal oil, dan ilegal mining di Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Jumat (12/9/2025). Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi (tengah), Direktur Polairud Polda Maluku Kombes Pol. Handoyo Santoso (kiri). (Foto: Ambonkita.com/Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Direktorat Polairud Polda Maluku mengungkap penyelundupan BBM jenis minyak tanah (mitan) ilegal, solar oplosan dan bahan tambang merkuri.

RELATED POSTS

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

Pengungkapan tiga kasus ini disampaikan melalui press release yang dilaksanakan di Press Room Lantai 1 Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Jumat (12/9/2025).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi didampingi Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, menyampaikan, sejak Juli 2025, Ditpolairud berhasil mengungkap 3 Laporan Polisi (LP). Pertama adalah kasus ilegal oil. Barang bukti yang diamankan yaitu mitan ilegal. Kedua, kasus serupa dengan barang bukti solar oplosan. Ketiga, ilegal mining dengan barang bukti merkuri.

Untuk kasus pertama, kata Rositah, terungkap pada 9 Juli di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial MS (52), TIB (33) dan WPS (46).

“Barang bukti Minyak Tanah yang diamankan sebesar kurang lebih 3000 liter. Kasus ini sudah tahap 2,” ungkapnya.

Untuk kasus kedua, lanjut Rositah, yaitu minyak oplosan jenis solar sebanyak 5 ton. Solar dioplos dengan mitan. Jumlah solar yang dicampur sebanyak 3 ton. Sementara mitan 2 ton. Kasus ini terungkap di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat, 8 Agustus 2025.

“Saat ini sementara dilakukan proses penyidikan, tersangka satu orang inisial FR alias Oken. Barang bukti yang diamankan solar oplosan sejumlah 5 ton (5000 liter),” tambahnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tersangka telah diamankan dan diancam dengan Pasal 54 UU Migas (ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

“Barang bukti yang diamankan 5000 Liter BBM Jenis Solar yang diduga oplos (pemalsuan), 1 (Satu) unit Mobil Tangki, 5 (lima) Buah drum plastik warna biru ukuran 200 liter, 2 (dua) Buah jerigen oli meditran ukuran 5 liter, 1 (satu) Buah gelas air mineral ukuran 220 mililiter, 1 (satu) Buah dayung kayu, 10 (sepuluh) Buah jerigen ukuran 30 liter,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Maluku Tengah ini menyampaikan kasus ketiga yang diungkap yaitu penyelundupan merkuri. Barang bukti yang diamankan seberat kurang lebih 350 Kg. Merkuri ini diisi dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 44 botol. Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 Unit Long Boat Tanpa Nama warna Biru Putih, dan 1 Unit Mesin tempel Yamaha 15 PK.

Kasus ini terungkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Tersangka yang diamankan berinisial N (42). Ia dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang, Kabupaten Seram Bagian Barat ke Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah.

“Tersangka diancam dengan Pasal 161 UU Minerba (ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” jelasnya.

Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, menambahkan, kasus-kasus ini terungkap setelah penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan info tersebut, tim kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan ada muatan BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) Ton tanpa memiliki dokumen dengan ciri-ciri dari warna dan aroma bau diduga adalah BBM Oplosan,” katanya.

Dari hasil pengembangan dengan pemeriksaan para saksi dan barang bukti diduga kuat telah terjadi peristiwa Pidana Penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kalau informasi yang kami dengar penyalahgunaan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali,” katanya.

Untuk penyelundupan merkuri, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan mulai dari pemilik, pembawa dan penerima. “Kita masih terus melakukan penyelidikan sejauh mana prosesnya sehingga ini butuh waktu,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kombes Handoyo SantosoKombes Rositah UmasugiPolairud Polda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Next Post
Puluhan Siswa SMP di Tepa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Noach: Pengelola, Tenaga Gizi Harus Dievaluasi

Puluhan Siswa SMP di Tepa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Noach: Pengelola, Tenaga Gizi Harus Dievaluasi

Jumat Keliling, Kapolda Maluku Sapa Jamaah Masjid Alim Pattimura

Jumat Keliling, Kapolda Maluku Sapa Jamaah Masjid Alim Pattimura

Recommended Stories

Polsek Baguala Amankan 1000 Liter Miras Tradisional Sopi

Polsek Baguala Amankan 1000 Liter Miras Tradisional Sopi

09/17/2022
Polri akan Terima Anggota Baru Tahun 2024

Polri akan Terima Anggota Baru Tahun 2024

03/28/2024
KM. Sweet Tenggelam Digulung Ombak Laut Banda, Lima ABK Selamat, Tiga Hilang

KM. Sweet Tenggelam Digulung Ombak Laut Banda, Lima ABK Selamat, Tiga Hilang

03/13/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In