AMBONKITA.COM,- Lima pelaku yang diduga melakukan pungli atau pungutan liar di pasar Mardika, Kota Ambon, diamankan aparat Polda Maluku, Jumat (2/5/2025). Mereka berinisial A.K.K (28), A.H (21), F.E.O (35), S.S (32) dan S.U (30).
Kelima pelaku diamankan oleh Satgas Penegakkan Hukum Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2025, yang dipimpin Ipda Faldry. A. Nikijuluw.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, selaku Kaopsda Operasi Pekat Salawaku 2025, menekankan kepada tim Satgas Gakkum agar dapat memberantas penyakit masyarakat, seperti aktivitas pungli, judi, mabuk, dan kegiatan lain yang kerap meresahkan masyarakat.
“Apabila ditemukan oknum masyarakat yang melakukan pelanggaran, agar diamankan, datakan dan laksanakan pembinaan sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” tegas Kombes Dasmin kepada satgas penegakan hukum Ops Pekat Salawaku 2025.
Untuk diketahui, saat diamankan, kelima pelaku pungli tersebut langsung digelandang ke Markas Ditreskrimum Polda Maluku. Mereka kemudian menjalani pembinaan, dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Apabila dikemudian hari kelima pelaku pungli ini masih melakukan perbuatan serupa, maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS