Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Minyak Goreng dari Ambon ke Baubau

Editor by Editor
03/16/2022
Reading Time: 1 min read
0
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Minyak Goreng dari Ambon ke Baubau

Aparat Polsek KPYS Ambon mengamankan 107 koli minyak goreng di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rabu (16/3/2022). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Kelangkaan minyak goreng (migor) sempat menyengsarakan warga Maluku. Para pedagang ini justru diduga memikirkan diri sendiri. Mereka ingin meraup keuntungan dengan menjual migor ke Baubau seharga Rp 65 ribu/liter. Di Ambon, harganya cuma Rp 14 ribu/liter berdasarkan HET.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek KPYS), Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan liter migor dari Ambon, hendak dibawa untuk dijual ke Baubau, Sulawessi Tenggara.

Ribuan liter migor itu ditemukan saat hendak dinaikan ke atas KM Tidar, yang bersandar di dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Rabu (16/3/2022). Kapal Pelni yang datang dari Kota Tual itu akan melanjutkan perjalanan ke Namlea-Baubau.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, mengaku, ribuan liter migor itu dikemas dalam 107 koli yang dimasukan dalam karung. Setiap koli berisi 48 liter. Sehingga total migor yang akan dibawa ke Baubau sejumlah 5.136 liter.

Ribuan liter migor ditemukan saat aparat Polsek KPYS Ambon melakukan swiping terhadap minuman keras, dan barang berbahaya lainnya. Setiap barang bawaan penumpang yang tiba dan akan berangkat diperiksa.

“Swiping tadi dipimpin oleh Kapolsek KPYS Iptu Burhanudin Surya Muhammad. Kemudian ditemukan minyak goreng yang akan di kirim ke Baubau. Setiap karton berisi 48 liter yang dikemas dalam karung sebanyak 107 karung total seluruhnya sebanyak 5.136 liter,” jelasnya.

Setelah ditemukan, barang bukti migor kemudian diamankan di Polsek KPYS Ambon. Sebanyak 8 orang pemilik juga ikut diamankan. Mereka diantaranya Ibu R, W dan HA. Kemudian Bapak L, L, LM, S, dan LS.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Migor dan pemiliknya langsung diamankan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: BaubauKota AmbonMinyak Goreng LangkaPelabuhan Yos Sudarsopolresta pulau ambon dan pulau-pulau leasePolsek KPYSSulawessi Tenggara
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar
Headline

Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar

08/21/2025
Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi
Headline

Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi

08/08/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE

08/06/2025
Next Post
Kasus Jalan Inamosol, Kajati Maluku: Sampai Sekarang Ahli Belum Kasih Data

Jaksa Temukan Perbuatan Pidana Kasus Lahan RSUD Tual

Tiga Pejambret Sadis di Ambon Ini Diringkus, Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga Pejambret Sadis di Ambon Ini Diringkus, Terancam 12 Tahun Penjara

Recommended Stories

5 Komisioner KPU Aru akan Diberhentikan Sementara saat Berstatus Terdakwa

5 Komisioner KPU Aru akan Diberhentikan Sementara saat Berstatus Terdakwa

03/26/2023
Sidang Pra Peradilan: Penetapan Tersangka Lona Parinussa tidak Sah

Sidang Pra Peradilan: Penetapan Tersangka Lona Parinussa tidak Sah

10/21/2024
Kapolres Maluku Tengah Disertijab, Kapolda: Identifikasi Semua Potensi Gangguan Kamtibmas

Kapolres Maluku Tengah Disertijab, Kapolda: Identifikasi Semua Potensi Gangguan Kamtibmas

01/08/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In