AMBONKITA.COM,- Empat mantan pimpinan DPRD Provinsi Maluku, kembali diperiksa polisi. Mereka adalah Edwin Adrian Huwae, Richard Rahakbauw, Said Mudzakir Assagaff, dan dr. Elviana Pattiasina.
Keempat eks pimpinan DPRD periode 2014-2019 itu dimintai keterangan di ruang penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (26/9/2022).
Para wakil rakyat ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hok Tong tahun 2017 silam.
Edwin, Richard, Said dan Elviana mendatangi ruang penyidik sejak pagi. Sempat beristirahat untuk makan siang, keempat wakil rakyat itu rencananya akan kembali diperiksa sekitar pukul 15.00 WIT.
Sebelum beristirahat untuk makan siang, Edwin yang ditemui wartawan membenarkan dirinya bersama kawan-kawan dimintai keterangan terkait kasus tukar guling lahan tersebut.
“Saya dan teman-teman mantan pimpinan DPRD dimintai keterangan hari ini dalam perkara terkait dengan tukar menukar lahan milik Pemprov dengan yayasan Poitech,” ungkapnya.
BACA JUGA: Empat Saksi Kasus Tukar Guling Lahan Perpustakaan Maluku Diperiksa
Menyoal terkait dengan materi pemeriksaan, mantan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku, ini belum menyampaikan. Sebab, pemeriksaan masih dilanjutkan.
“Sudah diperiksa tetapi saat ini saya lagi istirahat untuk makan siang. Nanti pemeriksaan akan dilanjutkan lagi sebentar,” katanya.
Senada dengan Edwin, dr. Elviana juga mengakui sudah diperiksa. Ia mengatakan pemeriksaan akan dilanjutkan pada pukul 15.00 WIT.
“Ia, sudah diperiksa. Tetapi nanti balik (pemeriksaan) lagi jam tiga (15.00 WIT),” kata dia sambil meninggalkan wartawan menuju mobilnya.
Discussion about this post