Untuk diketahui, setelah statusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku marathon memeriksa saksi-saksi terkait perkara dugaan korupsi tukar guling lahan Perpustakaan Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hok Tong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dalam transaksi tukar guling, diduga ada potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar. Sebab, lahan Perpustakaan yang terletak di jalan AY Patty itu bernilai jauh lebih besar, dibanding tanah seluas dua hektar milik Yayasan Poitech Hok Tong di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Kasus itu telah dibuat laporan polisi, yang diduga menyeret tiga nama mantan pejabat Pemprov Maluku. Diantaranya Gubernur Maluku, Sekda Maluku, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku.
Penyelidikan kasus tersebut telah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Selama dua tahun, kerja keras penyidik akhirnya menaikan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan kasus dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat baik eksekutif maupun legislatif. Dari eksekutif yaitu mantan Gubernur Maluku, Sekda Maluku, Kepala Dinas Perpustakaan, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Henry Far Far.
Sementara dari pihak legislatif yaitu mantan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019. Mereka ialah Ketua DPRD Maluku Edwin A Huwae dan tiga wakil ketua masing-masing Richard Rahakbauw, Said Muzakir Assagaff serta Elviana Pattiasina. Melkias Frans selaku Ketua Komisi A DPRD Maluku periode 2014-2019, juga telah dimintai keterangannya.
Tak hanya itu, beberapa pengurus Yayasan Poitech Hok Tong juga telah ikut dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam penyelidikan.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post