AMBONKITA.COM,- Tim Satgas BBM Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, meringkus enam orang pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Enam orang itu diantaranya SH alias Ato, F alias Udin, FT alias Anto, MG alias Wangsi, IYM alias Ilham dan AP alias Dula. Mereka diduga mengoplos atau mencampur BBM bersubsidi, yakni jenis Solar dengan Dexlite.
Empat pelaku pertama diciduk di Desa Kobisonta, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Sementara dua orang pelaku terakhir merupakan pegawai salah satu SPBU yang berada di Bula, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Keenam pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku di kawasan Mangga Dua, kota Ambon.
Tersangka Ilham dan Dula berperan membuka akses kepada Wangsi mendapat solar subsidi di SPBU tempat kerja mereka. Solar itu lalu disuplai ke pangkalan milik Ato di Kobisonta.
“Ada penambahan pelaku baru untuk kasus BBM Oplosan, keduanya sudah ditetapkan tersangka. Jadi total tersangka sudah enam orang,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, Senin (15/8/2022).
Tersangka Ilham dan Dulah ditangkap personil Reskrim Polres SBT. Ini setelah dilakukan koordinasi dari Ditreskrimsus Polda dengan Polres SBT.
“Kedua tersangka diamankan pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 08.30 WIT di SPBU Permata Hitam Jalan Airport Desa Tangsi Ambon, Kota Bula, Kabupaten SBT,” tambah mantan Kapolres Ambon ini.
BACA JUGA: Lima Tersangka Ilegal Oil SPBU Pohon Pule Ambon Diserahkan ke Jaksa
Harold mengaku pihaknya melalui Tim Satgas BBM Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Maluku masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Anggota masih terus lakukan pendalaman lagi untuk memastikan siapa saja yang terlibat. Termasuk pemilik SPBU di Kobisonta yang dimana tersangka Ato mendapat Dexlite, nanti lihat kalau salah tetap kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Discussion about this post