AMBONKITA.COM,- Lima orang komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang merupakan Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019-2020, akhirnya diserahkan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, Rabu (17/1/2024).
Pantauan Ambonkita.com, penyerahan lima Tersangka masing-masing berinisial MD, MAK, YL, TJP, dan KR. Selain Tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Andi Amrin. Penyerahan kelima Tersangka diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.
Lima Tersangka dan rombongan penyidik kepolisian tiba di Kantor Kejati Maluku sekira pukul 14.30 WIT. Mereka menggunakan sejumlah unit mobil pribadi. Khusus untuk barang bukti, diangkut menggunakan mobil suzuki DE 1043 AL.
BACA JUGA:Â Lima Komisioner dan Sekretaris KPU Aru Belum Ditahan, Ini Kata Kapolda Maluku
Sempat berkoordinasi dengan piket keamanan dalam, rombongan penyidik dan para Tersangka kemudian menuju satuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Maluku untuk memasukan laporan dan tujuan kedatangan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses tahap II kasus tersebut masih berlangsung di Kantor Kejati Maluku. Belum ada keterangan resmi baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada KPU Aru menjerat enam Tersangka. Satu diantaranya berinisial AR, selaku sekretaris. AR sendiri sudah lebih dulu diserahkan dan ditahan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut dilaporkan PPK ke Polres Aru tahun 2020. Usut punya usut, penyelidikan kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2021.
Setelah naik status penyidikan, Polres Aru mengirim surat kepada BPK RI pada tanggal 6 Juni 2021. Surat dikirim ke BPK untuk diminta dilakukan audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
BPK RI baru menyelesaikan audit dengan memakan waktu kurang lebih 2 tahun. Hasilnya terdapat kerugian negara pada kasus tersebut. Surat dari BPK terkait hasil PKN baru diterima Polres Aru pada awal Maret 2023.
Berdasarkan hasil audit PKN tersebut, Polres Aru kemudian menetapkan lima orang komisioner dan sekretaris KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka. Mereka yaitu berinisial MD, MAK, YL, TJP, KR, dan AR, selaku sekretaris KPU.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post