AMBONKITA.COM,- Delapan terduga pelaku tindak pidana perjudian togel online diringkus aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Tiga diantaranya perempuan.
Para pelaku yang telah ditetapkan tersangka yakni FL alias I, FER alias E, dan WP alias I. Tiga tersangka ini perempuan. Sementara laki-laki yaitu M alias D, JL alias J, AHM alias A, OP alias O dan S.
FL diciduk di sekitar Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon. Wanita 31 tahun itu ditangkap pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 15.30 WIT. Berselang 10 menit berlalu di lokasi yang sama, polisi kembali meringkus FER, wanita 29 tahun.
Sebelumnya, di hari itu juga dan di tempat berbeda, yakni di sekitar jalan Setia Budi, Kecamatan Sirimau, polisi sudah menciduk WP. Wanita 21 tahun itu diringkus sekira pukul 15.00 WIT.
Berselang 4 jam kemudian, tersangka lainnya ditangkap, yaitu S. Pria 34 tahun ini dibekuk di sekitar Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau, sekira pukul 19.30 WIT.
Tak sampai di situ, dua hari kemudian atau tepatnya Rabu (24/8/2022), tersangka lain ditangkap di kecamatan Sirimau, sekira pukul 14.00 WIT. Mereka adalah AHM, 38 tahun dan OP, 42 tahun. Dan, pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIT, giliran M, lelaki 43 tahun ini diciduk di sekitar Wara, Kecamatan Sirimau.
BACA JUGA:Â Mantan Sekretaris dan Kaur Umum Divonis 4 Tahun Penjara sementara Raja Tawiri 1,10 Tahun
Pada esok harinya, Kamis (25/8/2022) polisi kembali menangkap JL sekira pukul 14.00 WIT. Pria 41 tahun itu diamankan di sekitar jalan Yan Pays Kecamatan Sirimau.
“Delapan pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik kepada AmbonKita.com, Selasa (30/8/2022).
Mido mengaku modus yang digunakan para tersangka yakni menerima dan merekap nomor togel beserta uang pemasangan dari pelanggan. Setelah itu mereka menginputnya ke website judi togel melalui akun member yang dimiliki para tersangka di HP-nya masing-masing.
“Adapun total keseluruhan secara umum barang bukti yang dilakukan penyitaan yaitu uang tunai total senilai Rp 963.000, 8 (delapan) unit HP berbagai merk milik para tersangka, lembaran-lembaran kertas putih berisikan huruf togel, dan lembaran screenshot berbagai website judi togel online, diantaranya 98TOTO, KINGDOM TOTO, DIREKTUR TOTO,” katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat ini mengaku kedelapan tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon dan Polsek KPYS.
“Lima tersangka laki – laki di tahan di Rutan Polresta Ambon dan tiga perempuan di Rutan Polsek KPYS,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post