Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Sekretaris dan Kaur Umum Divonis 4 Tahun Penjara sementara Raja Tawiri 1,10 Tahun

PERKARA KORUPSI ADD-DD

Editor by Editor
08/29/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Korupsi ADD-DD Tawiri

Tersangka SR, saat digelandang dari Kantor Kejati Maluku menuju Rutan Kelas IIA Ambon, Selasa (25/1/2022). (Foto: Dok/Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Tiga terdakwa korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tawiri tahun 2015-2018, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Christina Tetelepta.

RELATED POSTS

Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH

Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan

Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang

Mereka dijatuhkan hukuman bervariasi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/8/2022).

Mantan Raja Negeri Tawiri, Jacob Nicolas Tuhukeruw (JNT) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 Tahun dan 10 bulan. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan mantan Sekretaris Negeri Tawiri, Arkilaus Latulola (AL), dihukum pidana penjara selama 4 tahun. Ia juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, AL juga diembankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 571.331.695 (Lima ratus tujuh puluh satu juta, tiga ratus tiga puluh satu ribu, enam ratus sembilan puluh lima rupiah), subsider 1 tahun dan 10 bulan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi ADD Tawiri Ambon Segera Disidangkan

Sama dengan AL, mantan Kaur Umum dan Kasi Kesejahteraan, Samuel Rikumahu (SR), juga divonis pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 571.331.695 (Lima ratus tujuh puluh satu juta, tiga ratus tiga puluh satu ribu, enam ratus sembilan puluh lima rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dapat membayarnya maka harta bendanya disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP,” baca Hakim Ketua dalam amar putusannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, JNT sendiri saat ini masih mendekam di penjara dengan kasus korupsi lainnya yaitu Pendapatan Asli Negeri Tawiri. Sementara SR dan AL ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon usai diperiksa sebagai tersangka di Kejati Maluku. SR ditahan Selasa (25/1/2022), dan AL pada Kamis (27/1/2022).

Ketiga tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diduga menggunakan ADD dan DD untuk kepentingan pribadi. Perbuatan mereka telah menyebabkan kerugiaan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comKecamatan Teluk AmbonKorupsiKorupsi ADD-DDKota AmbonNegeri Tawiri
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH
Ambonku

Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH

03/14/2026
Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan

03/14/2026
Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang
Headline

Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang

03/13/2026
2.201 Personel Gabungan Amankan Hari Raya Idul Fitri di Maluku
Ambonku

2.201 Personel Gabungan Amankan Hari Raya Idul Fitri di Maluku

03/12/2026
Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan
Headline

Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

03/12/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Next Post
Wakapolda Maluku

Polres Bursel Diminta Cepat Merespon Laporan Masyarakat

Razia Miras Sopi

700 Liter Sopi yang Diselundupkan dari Seram Digagalkan Polisi

Recommended Stories

Pesta Tanpa Masker di Gedung Dewan, DPRD Sampaikan Permintaan Maaf ke Masyarakat Maluku

Pesta Tanpa Masker di Gedung Dewan, DPRD Sampaikan Permintaan Maaf ke Masyarakat Maluku

08/25/2020
258.699 Lembar Surat Suara Mulai Disortir KPU Ambon

258.699 Lembar Surat Suara Mulai Disortir KPU Ambon

10/29/2024
Pertamina

Harga BBM Naik Stok Aman

09/04/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In