Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Sekretaris dan Kaur Umum Divonis 4 Tahun Penjara sementara Raja Tawiri 1,10 Tahun

PERKARA KORUPSI ADD-DD

Editor by Editor
08/29/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Korupsi ADD-DD Tawiri

Tersangka SR, saat digelandang dari Kantor Kejati Maluku menuju Rutan Kelas IIA Ambon, Selasa (25/1/2022). (Foto: Dok/Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Tiga terdakwa korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tawiri tahun 2015-2018, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Christina Tetelepta.

RELATED POSTS

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Mereka dijatuhkan hukuman bervariasi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/8/2022).

Mantan Raja Negeri Tawiri, Jacob Nicolas Tuhukeruw (JNT) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 Tahun dan 10 bulan. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan mantan Sekretaris Negeri Tawiri, Arkilaus Latulola (AL), dihukum pidana penjara selama 4 tahun. Ia juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, AL juga diembankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 571.331.695 (Lima ratus tujuh puluh satu juta, tiga ratus tiga puluh satu ribu, enam ratus sembilan puluh lima rupiah), subsider 1 tahun dan 10 bulan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi ADD Tawiri Ambon Segera Disidangkan

Sama dengan AL, mantan Kaur Umum dan Kasi Kesejahteraan, Samuel Rikumahu (SR), juga divonis pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 571.331.695 (Lima ratus tujuh puluh satu juta, tiga ratus tiga puluh satu ribu, enam ratus sembilan puluh lima rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dapat membayarnya maka harta bendanya disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP,” baca Hakim Ketua dalam amar putusannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, JNT sendiri saat ini masih mendekam di penjara dengan kasus korupsi lainnya yaitu Pendapatan Asli Negeri Tawiri. Sementara SR dan AL ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon usai diperiksa sebagai tersangka di Kejati Maluku. SR ditahan Selasa (25/1/2022), dan AL pada Kamis (27/1/2022).

Ketiga tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diduga menggunakan ADD dan DD untuk kepentingan pribadi. Perbuatan mereka telah menyebabkan kerugiaan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comKecamatan Teluk AmbonKorupsiKorupsi ADD-DDKota AmbonNegeri Tawiri
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame
Ambonku

Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame

04/28/2026
Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil
Ambonku

Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil

04/28/2026
Next Post
Wakapolda Maluku

Polres Bursel Diminta Cepat Merespon Laporan Masyarakat

Razia Miras Sopi

700 Liter Sopi yang Diselundupkan dari Seram Digagalkan Polisi

Recommended Stories

Jeritan Anak Maluku: “Tolong Kami… Selamatkan Masa Depan Kami”

Jeritan Anak Maluku: “Tolong Kami… Selamatkan Masa Depan Kami”

01/30/2026
Gubernur Harap UMKM Maluku Masuk Pasar Jawa Timur

Gubernur Harap UMKM Maluku Masuk Pasar Jawa Timur

12/02/2021
Kapolda Maluku Apresiasi Bhayangkari yang Bekerja Tulus dan Ikhlas

Kapolda Maluku Apresiasi Bhayangkari yang Bekerja Tulus dan Ikhlas

10/19/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In