AMBONKITA.COM,- Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menangkap satu mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Mucikari yang diamankan berinisial AS. Wanita 47 tahun ini diduga telah menjual belikan CR, 18 tahun kepada sejumlah pria hidung belang.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, mengaku, AS diamankan penyidik saat sedang melakukan transaksi di rumahnya, belakang kantor KPPN lama, Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pelaku kala itu akan menjual korban untuk melayani tamu pria hidung belang.
“Pelaku diamankan hari Minggu, tanggal 24 November 2024 tepatnya di salah satu kamar rumah milik pelaku,” kata Handri, Selasa (3/12/2024).
Saat menggerebek pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp300 ribu, hasil penjualan korban. Penyidik juga mengamankan sebuah HP C11 2021 warna biru muda, HP Samsung Galaxy J2 Prime warna biru tua dan HP Samsung A03S warna putih dengan silicon berwarna putih.
Dalam prakteknya, korban berinisial CR dipaksa melayani pelanggan dengan tarif Rp300 ribu. Pelaku sendiri akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu.
“Ini tentunya merupakan kejahatan luar biasa. Tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan orang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, saat dilakukan penggerebekan, penyidik juga menemukan 3 perempuan lainnya, korban TPPO.
“Pelaku mengaku karena terdesak ekonomi, hingga akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi dan terlibat dalam TPPO karena dapat menghasilkan uang yang cepat,” tambahnya.
Pelaku, lanjut Handri, telah mengakui perbuatannya. Tak hanya CR, ada juga tiga perempuan lainnya yang menjadi korban. Mereka ini disiapkan untuk melayani para pria hidung belang.
Pengungkapan kasus TPPO sendiri berawal saat Polres Tanimbar menerima informasi dari warga sekitar. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik PPA langsung melakukan penyelidikan.
Usut punya usut, tim penyidik akhirnya mengamankan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHPidana, dan atau Pasal 506 KUHPidana.
“Diduga perbuatan pelaku telah dilakukan sejak tahun 2023. Sementara Korban saat ini telah dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Saksi dan Korban Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tutup Kasat Reskrim.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post