Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Polresta Ambon Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan di Kabauw

Editor by Editor
04/14/2025
Reading Time: 1 min read
0
Delapan Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Jalan Jenderal Sudirman Ambon Jadi Tersangka, Tiga Ditahan

Ipda Janet S. Luhukay, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengungkap kasus penganiayaan terhadap korban berinisial AT (18) yang terjadi di negeri Kabauw, kecamatan Pulau Haruku, kabupaten Maluku Tengah.

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Kasus penganiayaan terhadap warga negeri Kailolo yang terjadi pada Selasa malam (1/4/2025) ini sebelumnya diduga kecelakaan lalulintas. Usut punya usut, penyidik akhirnya mengungkap motifnya murni penganiayaan.

Dalam kasus itu, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Adalah berinisial ARK, 17 tahun, warga negeri Kabauw.

“Dari hasil penyelidikan benar telah terjadi tindak pidana penganiyaan pada hari Selasa, tanggal 1 April 2025 lalu sekitar pukul 22.00 WIT di depan Mushollah Asapary, negeri Kabauw,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, Senin (14/4/2025).

Penanganan kasus penganiayaan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku/Polresta Ambon/Polda Maluku. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini kemudian dinaikan ke tahap penyidikan hingga penetapan satu tersangka usai dilaksanakan gelar perkara.

Tersangka yang diketahui masih di bawah umur ini disangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 1 dan atau ayat 2. “Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.compenganiayaan kabauw
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Next Post
Dua Rumah Warga Sawai Terbakar Diduga Akibat Ulah OGDJ

Dua Rumah Warga Sawai Terbakar Diduga Akibat Ulah OGDJ

Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di PT. Tanimbar Energi, Negara Rugi Rp6 M

Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di PT. Tanimbar Energi, Negara Rugi Rp6 M

Recommended Stories

Kapolda Maluku Ikut Rakor Kesiapan Operasi Mantap Brata 2024

Kapolda Maluku Ikut Rakor Kesiapan Operasi Mantap Brata 2024

09/28/2023
Cegah Penyalahgunaan Narkoba dalam Keluarga, BNNP dan PKK Maluku Teken Kerjasama

Cegah Penyalahgunaan Narkoba dalam Keluarga, BNNP dan PKK Maluku Teken Kerjasama

06/06/2022
Gubernur Maluku Harap Pembangunan Gereja Jadi Wahana Pengembangan Spiritual

Gubernur Maluku Harap Pembangunan Gereja Jadi Wahana Pengembangan Spiritual

12/12/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In