AMBONKITA.COM,- Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengungkap kasus penganiayaan terhadap korban berinisial AT (18) yang terjadi di negeri Kabauw, kecamatan Pulau Haruku, kabupaten Maluku Tengah.
Kasus penganiayaan terhadap warga negeri Kailolo yang terjadi pada Selasa malam (1/4/2025) ini sebelumnya diduga kecelakaan lalulintas. Usut punya usut, penyidik akhirnya mengungkap motifnya murni penganiayaan.
Dalam kasus itu, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Adalah berinisial ARK, 17 tahun, warga negeri Kabauw.
“Dari hasil penyelidikan benar telah terjadi tindak pidana penganiyaan pada hari Selasa, tanggal 1 April 2025 lalu sekitar pukul 22.00 WIT di depan Mushollah Asapary, negeri Kabauw,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, Senin (14/4/2025).
Penanganan kasus penganiayaan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku/Polresta Ambon/Polda Maluku. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini kemudian dinaikan ke tahap penyidikan hingga penetapan satu tersangka usai dilaksanakan gelar perkara.
Tersangka yang diketahui masih di bawah umur ini disangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 1 dan atau ayat 2. “Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS