AMBONKITA.COM,- Pelarian LK alias Igo, seorang terduga pelaku pencurian (curanmor) kendaraan bermotor di kota Ambon, berakhir, Rabu (1/11/2023).
Pemuda 19 tahun ini ditangkap aparat Polsek Sirimau, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat kabur ke Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Berhasil dibekuk tanpa perlawanan, LK kemudian digiring aparat kepolisian untuk diamankan di rumah tahanan Polsek Sirimau di kota Ambon.
“Penangkapan terhadap pelaku pencurian dipimpin oleh Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, Kamis (2/11/2023).
BACA JUGA:Â Polresta Ambon Kembali Tangkap Dua Residivis Curanmor, Satu Dibekuk di Buru
Selain menangkap LK, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha vega R warna hitam DEÂ 4785 AL.
Penangkapan terhadap LK dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari Keni Lewankoru, warga Kayu Tiga Bethabara RT 001/RW 009, Desa Soya, Kecamatan Sirimau Ambon, Jumat (27/10/2023).
Korban melaporkan sepeda motornya yang terparkir di dalam teras rumah hilang sekira pukul 03.00 WIT. Tak terima, korban langsung lapor ke Polsek Sirimau.
Usut punya usut, identitas terduga pelaku pencurian dikantongi. Bahkan keberadaan pelaku di Piru pun sudah terdeteksi. Polisi langsung melakukan penangkapan yang dipimpin Kapolsek Sirimau.
“Usai diperiksa tersangka dan barang bukti bertolak dari Polsek Piru menuju Polsek Sirimau guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post