Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Seluruh Eksepsi Terdakwa Korupsi SPPD BPKAD Tanimbar Ditolak Jaksa

Editor by Editor
11/02/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Seluruh Eksepsi Terdakwa Korupsi SPPD BPKAD Tanimbar Ditolak Jaksa

AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi enam Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) Tahun 2020 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

RELATED POSTS

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini

Jenazah Perempuan di Muara Sungai Wai Ruhu

Penolakan itu disampaikan JPU Achmad Attamimi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/11/2023). Sidang dipimpin Hakim Harris Tewa. Ia didampingi dua anggota Majelis Hakim lainnya yakni Wilson Shriver dan Anthony Sampe Samine.

BACA JUGA: Enam Terduga Korupsi Perjalanan Dinas BPKAD Tanimbar Ditahan di Ambon

Sebelumnya, eksepsi enam terdakwa kasus dugaan korupsi itu dibacakan Kuasa Hukum mereka, yaitu Anthony Hatane Cs. Keenam terdakwa masing-masing Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD; Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD; Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD; Liberata Malirmasele, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD; Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD; Dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD.

“Kami pada dasarnya menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum para Terdakwa,” kata JPU Achmad Attamimi.

JPU meminta Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut untuk memutuskan, pertama; menolak seluruh nota keberatan penasehat hukum terdakwa Yonas Batlayeri dan kawan-kawan. Kedua; menyatakan nota keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Ketiga; menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara PDS-01.13 Ft.1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 sah menurut hukum dan dapat diterima. Keempat; melanjutkan perkara perkara ini dengan acara pembuktian sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Setelah mendengar jawaban JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, Hakim Harris Tewa menutup sidang dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada pekan depan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor AmbonSPPD BPKAD Tanimbar
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP
Ambonku

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

05/19/2026
Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini
Headline

Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini

05/19/2026
Jenazah Perempuan di Muara Sungai Wai Ruhu
Ambonku

Jenazah Perempuan di Muara Sungai Wai Ruhu

05/19/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS
Ambonku

Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS

05/09/2026
Next Post
Polda Maluku dan Densus 88 AT Polri Gelar Dialog Kebangsaan, Ini Sasarannya

Polda Maluku dan Densus 88 AT Polri Gelar Dialog Kebangsaan, Ini Sasarannya

Ribuan Kotak Suara Pemilu 2024 Dikirim ke MBD Gunakan KM Sabuk Nusantara

Ribuan Kotak Suara Pemilu 2024 Dikirim ke MBD Gunakan KM Sabuk Nusantara

Recommended Stories

Cegah Bullying dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polwan Kunjungi SD Xaverius Ambon

Cegah Bullying dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polwan Kunjungi SD Xaverius Ambon

02/22/2024
Faksi PKB DPRD Ambon Tolak Pemeriksaan Swab, Mayoritas Fraksi Malah Dukung

Faksi PKB DPRD Ambon Tolak Pemeriksaan Swab, Mayoritas Fraksi Malah Dukung

08/05/2020
1 Kg Ganja Diamankan Polisi dari Tangan Pemuda Gang Singa Ambon

1 Kg Ganja Diamankan Polisi dari Tangan Pemuda Gang Singa Ambon

04/14/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In