AMBONKITA.COM,- Puluhan ekor burung Nuri Maluku disita polisi. Satwa liar endemik Maluku yang dilindungi negara ini diselundupkan dari Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Penyelundupan burung yang memiliki nama latin Eos Bornea atau Eos Rubra itu diungkap tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Pengungkapan burung yang lebih dikenal dalam bahasa Inggris sebagai Red Lory ini setelah aparat Subdit Tipidter melakukan pemantauan di dermaga Pelabuhan Slamet Riyadi, Belakang Kota, Kota Ambon.
Sebanyak 33 ekor Nuri Maluku ini diselundupkan oleh HL alias Mama Wa. warga Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah ini membawanya menggunakan KM Elisabeth II yang berlayar dari pelabuhan Namrole.
“Tadi malam (Rabu, 16/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIT anggota Saya menerima informasi dari masyarakat, kemudian mereka bekerja sama dengan BKSDA untuk sama-sama merapat ke pelabuhan Slamet Riyadi, diduga ada salah satu penumpang membawa burung, jenisnya Nuri Maluku, orang Maluku biasa bilang percikik,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Asmar Sena kepada wartawan di Ambon, Kamis (17/3/2022).
Ibu 68 tahun itu diamankan saat berada di luar Pelabuhan Slamet Riyadi. Setelah diperiksa, Mama Wa lalu digiring menuju Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di bilangan Mangga Dua, Kota Ambon.
“Ketika kapal merapat di dermaga, anggota memantau pergerakan penumpang, ketika turun itu belum penangkapan, karena nanti bisa terjadi kegaduhan, makanya ketika penumpang yang dicurigai ini membawa burung keluar dari area Pelabuhan baru dimintai keterangan, interogasi di sana, ternyata burung itu adalah miliknya,” sebut dia.
Mama Wa mengaku burung itu miliknya yang dibeli dari Namrole. Harga Nuri Maluku di Namrole dipatok sebesar Rp 50 ribu. Burung ini nantinya dijual kembali seharga Rp 200 ribu per ekor.
“Artinya ini adalah pelanggaran pidana, dia melanggar undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 2 juncto pasal 41 ayat 2 huruf b undang-undang RI Nomor 65 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata jual beli burung asli Maluku itu bukan baru kali ini saja. Hingga diamankan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan perdagangan ilegal.
“Menurut pengakuan dia (pelaku) bahwa ini sudah ketiga kali. Ini baru dapat diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Asmar mengaku puluhan ekor Nuri Maluku itu akan dititipkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA) Provinsi Maluku, hingga pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kita akan titipkan di sana nanti mereka yang akan merawat sampai mungkin nantinya penyerahan (tahap) kedua ke pihak kejaksaan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post