AMBONKITA.COM,- Sebanyak 225 liter minuman keras (Miras) jenis Sopi, barang bawaan penumpang kapal kembali disita aparat Polsek KPYS Ambon, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (20/11/2021).
Ratusan miras berkadar alkohol tinggi itu disita di atas KM Cantika Lestari 77B yang bersandar di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, tadi pagi sekitar pukul 08.30 WIT.
Miras tradisional Maluku ini ditemukan tanpa pemiliknya di atas dek kapal tersebut dalam razia yang dipimpin Kapolsek KPYS Iptu B Surya Muhammad.
“Tadi razia yang dilakukan personel Polsek KPYS kembali mengamankan sebanyak 225 liter sopi di atas KM Cantika 77B yang bersandar di Pelabuhan Slamet Riyadi,” kata Kasubbag Humas Polresta Ambon Ipda Izaac Leatemia.
Ratusan liter miras yang menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini dikemas dalam jerigen berukuran 5 liter.
“Ada sebanyak 45 jerigen berukuran 5 liter berisi sopi yang disita. Totalnya sebanyak 225 liter,” katanya.
Setelah mengamankan barang bukti, Izaac mengaku personel Polsek KPYS langsung berkoordinasi dengan instansi terkait yang berada di dalam pelabuhan untuk dilakukan pemusnahan.
“Selanjutnya Pukul 10.00 WIT, langsung dilakukan pemusnahan dengan cara di tuangkan (dibuang) ke laut,” sebutnya.
Sebelumnya, sebanyak 200 liter sopi yang merupakan barang bawaan penumpang KM Sabuk Nusantara 87 juga disita saat bersandar di Pelabuhan Dr. Siwabessy, Gudang Arang, Kamis (18/11/2021).
Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Lirang, Moa, Kissar, Letti, Maluku Barat Daya, dan Kepulauan Tanimbar.
“Tidak ada penumpang yang mengakui sebagai pemilik barang tersebut, dan selanjutnya dibawa menuju Polsek KPYS untuk nantinya dimusnahkan,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post