Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Residivis Narkotika Ini Dihukum Penjara 10 Tahun

Editor by Editor
06/07/2023
Reading Time: 2 mins read
0
narkotika sabu-sabu

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Rizal Tuhulele, terdakwa kasus narkotika divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada residivis kasus serupa tersebut.

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Tuhulele dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang yang dihelat pada Rabu (7/6/2023). Ia melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 112  ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa di tahanan,” kata ketua majelis hakim, Harris Tewa, didampingi dua hakim anggota dalam amar putusan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurangan penjara.

BACA JUGA: Belasan Pelaku Narkoba Diringkus di Ambon, Polisi Amankan 55 Paket Sabu-sabu

Majelis hakim menilai hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, yaitu terdakwa mengulangi perbuatannya.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yakni 10 tahun penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terdakwa Rizal Tuhulele dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu. Dalam jangka 3 tahun terdakwa kembali mengulangi kasus yang sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus narkotika ini terungkap pada Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 14.42  WIT. Terdakwa ditangkap di depan Pertashop, Jalan Angsana, kompleks Aster, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

JPU juga membeberkan barang bukti berupa 45 paket berisi sabu-sabu, dimana 15 plastik klem bening ukuran kecil masing-masing dibalut tisue. Selanjutnya dilakban dan dimasukkan ke dalam plastik kresek bening.

Paket tersebut, kata JPU, berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,10 gram. Kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,13 gram dan sisa barang bukti seberat 26,97 gram.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejati MalukuNarkobaNarkotikaPengadilan Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati
Hukum Kriminal

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

03/04/2026
Next Post
OKP Cipayung Gelar Halal Bihalal Dihadiri Kapolda Maluku

OKP Cipayung Gelar Halal Bihalal Dihadiri Kapolda Maluku

Kapolda Maluku Ikut Donor Darah untuk Masyarakat

Kapolda Maluku Ikut Donor Darah untuk Masyarakat

Recommended Stories

10 Immunity-Boosting Foods a Nutritionist Recommends

01/02/2025
Temuan Mayat

Satu ABK Kapal Colombia 12 Ditemukan Tewas Terapung di Perairan Aru

11/22/2022
Bentrok Tual

Bentrok di Tual 13 Orang Terluka, Sejumlah Rumah Terbakar

02/01/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In