Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Residivis Narkotika Ini Dihukum Penjara 10 Tahun

Editor by Editor
06/07/2023
Reading Time: 2 mins read
0
narkotika sabu-sabu

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Rizal Tuhulele, terdakwa kasus narkotika divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada residivis kasus serupa tersebut.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

Tuhulele dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang yang dihelat pada Rabu (7/6/2023). Ia melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 112  ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa di tahanan,” kata ketua majelis hakim, Harris Tewa, didampingi dua hakim anggota dalam amar putusan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurangan penjara.

BACA JUGA: Belasan Pelaku Narkoba Diringkus di Ambon, Polisi Amankan 55 Paket Sabu-sabu

Majelis hakim menilai hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, yaitu terdakwa mengulangi perbuatannya.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yakni 10 tahun penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terdakwa Rizal Tuhulele dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu. Dalam jangka 3 tahun terdakwa kembali mengulangi kasus yang sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus narkotika ini terungkap pada Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 14.42  WIT. Terdakwa ditangkap di depan Pertashop, Jalan Angsana, kompleks Aster, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

JPU juga membeberkan barang bukti berupa 45 paket berisi sabu-sabu, dimana 15 plastik klem bening ukuran kecil masing-masing dibalut tisue. Selanjutnya dilakban dan dimasukkan ke dalam plastik kresek bening.

Paket tersebut, kata JPU, berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,10 gram. Kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,13 gram dan sisa barang bukti seberat 26,97 gram.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejati MalukuNarkobaNarkotikaPengadilan Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar
Headline

Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar

08/21/2025
Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi
Headline

Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi

08/08/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE

08/06/2025
Next Post
OKP Cipayung Gelar Halal Bihalal Dihadiri Kapolda Maluku

OKP Cipayung Gelar Halal Bihalal Dihadiri Kapolda Maluku

Kapolda Maluku Ikut Donor Darah untuk Masyarakat

Kapolda Maluku Ikut Donor Darah untuk Masyarakat

Recommended Stories

Kantor Kejati Maluku

Kasus Jalan Inamosol, Kejati Maluku Masih Tunggu Hasil Ahli

03/08/2022
Festival Qasidah

Festival Qasidah Berakhir, SBT Juara Umum

11/08/2022
Lantamal IX Ambon Buka Posko Percepat Vaksinasi Covid-19

Lantamal IX Ambon Buka Posko Percepat Vaksinasi Covid-19

12/13/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In