AMBONKITA.COM,- Sebanyak kurang lebih 1.670 orang guru di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, belum mendapatkan dana sertifikasi Tahun 2023.
Hal itu terungkap saat ratusan orang guru yang didampingi mahasiswa dan kelompok Gerakan Peduli Keadilan Penyelamatan Uang Rakyat (GPKPUR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Senin (26/2/2024).
Masa aksi dalam orasinya mempertanyakan kemana dana sertifikasi guru sebesar Rp31 miliar. Kejati Maluku dan Polda Maluku didesak untuk menangkap Pejabat Bupati Malteng, Rakib Sahubawa.
Rakib diduga telah menyalahgunakan dana sertifikasi guru sebesar kurang lebih Rp31 miliar. Tak hanya itu, masa aksi juga mempertanyakan defisit yang terjadi di Kabupaten Malteng sebesar Rp111 miliar.
“1670 guru di Malteng menjerit karena sampai saat ini dana sertifikasi yang menjadi hak mereka belum dibayarkan. Tangkap dan adili pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran sertifikasi guru,” teriak salah satu orator.
BACA JUGA: Kasat Reskrim Polres Malra Dirujuk ke Ambon, Kapolda: Tetap Semangat Lindungi Masyarakat
Koordinator aksi, Rauf Pellu, mengatakan, unjuk rasa yang dilaksanakan ini untuk menuntut uang rakyat yang diduga dikorupsi oleh Pemerintah Kabupaten Malteng.
“Yang pertama sertifikasi guru sebesar 31 miliar. Dana itu sampai saat ini belum diserahkan kepada para guru-guru di kabupaten Maluku Tengah,” kata Rauf Pellu, korlap aksi.
Aksi yang digelar ini, tambah Rauf juga untuk mendesak pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan korupsi yang terjadi di kabupaten Maluku Tengah.
“Bagaimana pun juga Maluku Tengah adalah barometer dari provinsi Maluku, daerah terbesar di Maluku. Maka kami mendesak pihak kejaksaan dan kepolisian untuk menuntaskan persoalan ini,” tambahnya.
Rauf menekankan kepada Jaksa dan Polisi agar bisa menangkap aktor-aktor intelektual yang berada di balik belum tersalurkannya anggaran sertifikasi guru tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan dan Polda Maluku untuk sesegera mungkin melakukan penahanan dan penangkapan terhadap aktor-aktor intelektual seperti Pj Bupati Maluku Tengah dan beberapa kepala dinas yang terlibat korupsi-korupsi yang ada di Maluku Tengah,” pintanya.
Perwakilan masa aksi sempat diterima Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina. Sebanyak 4 perwakilan pengunjuk rasa diterima di ruang lobi Kantor Kejati Maluku.
Saat pertemuan itu, massa aksi yang diwakili Rauf Pellu menyerahkan tuntutan sikap. Diantaranya; meminta Kejaksaan tinggi Maluku segera melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi THR guru Maluku Tengah tahun 2023; segera panggil dan periksa pejabat Bupati Maluku Tengah dan kepala dinas pendidikan, Plt Kepala BPKAD Maluku Tengah dan semua pihak terkait; usut perkara ini hingga tuntas dan prosesnya harus transparan kepada publik.
Usai menyerahkan tuntutan sikap, ratusan pengunjuk rasa kemudian menuju Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Jalan Rijali Ambon. Di sana, mereka juga mendesak penyidik untuk menuntaskan kasus yang sempat ditangani tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polda Maluku dan berharap agar kasus tersebut dapat diusut hingga tuntas,” tutup Rauf Pellu dan masa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post