AMBONKITA.COM,— Modus baru penyelundupan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon terungkap. Polisi menangkap satu penyelundup narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam roti.
Peredaran gelap narkotika di dalam Lapas Ambon tak pernah habis. Pada Minggu (4/1/2026), petugas Lapas menemukan roti berisi sabu-sabu.
Narkotika golongan 1 ini ditemukan setelah pemeriksaan rutin dilakukan terhadap barang bawaan pengunjung untuk warga binaan Lapas Ambon.
Penyelundupan zat adiktif metamfetamina ini terungkap setelah petugas melihat pelaku yang baru diketahui berinisial AP tersebut melarikan diri. Mahasiswa ini kabur saat petugas memeriksa barang bawaannya.
Temuan zat berbentuk kristal bening di dalam roti ini kemudian dilaporkan kepada aparat Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penyelundupan kemudian dilakukan aparat Polresta Ambon dan Polda Maluku, sebagai bagian dari sinergi pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Betul sekali, namun lebih tepatnya ini merupakan investigasi gabungan antara Polda dan Polresta. Untuk tersangka yang mengantarkan barang tersebut sudah berhasil kami amankan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol. Indra Gunawan, Rabu (14/1/2026) yang membenarkan penangkapan satu pelaku penyelundupan sabu-sabu di Lapas Ambon.
Pemuda yang lahir tahun 1993 ini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon. Ia dibekuk di sekitar kawasan tempat tinggalnya di kecamatan Sirimau, kota Ambon.
“Saat ini proses penyidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan,” tambah Indra Gunawan.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS











