AMBONKITA.COM,- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (8/8/2022).
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MDL, HBR dan MAB. Ketiganya terjerat perkara berbeda dalam penyalahgunaan anggaran di KPUD SBB tahun 2014 dan 2016-2017.
MDL adalah sekretaris KPUD SBB tahun 2014. Bendaharanya kala itu yakni HBR. Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran pemilihan presiden dan legislatif tahun 2014. Berdasarkan perhitungan inspektorat, kerugian negara yang dialami mencapai kurang lebih Rp 9.657.787.280.
Perkara lainnya yaitu dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dari APBD pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada KPUD SBB tahun 2016 dan 2017. Di kasus ini, MDL masih menjabat sekretaris KPUD. Ia juga ditetapkan tersangka, bersama satu rekannya yaitu HAB, selaku bendahara.
Dalam perkara penyimpangan anggaran dana hibah dari APBD tahun 2016-2017 tersebut, kerugian negara yang dialami mencapai Rp 3.456.440.300.
BACA JUGA:Â Sekretaris KPU SBB dan Bendahara Pengelola Dana Hibah Pilkada 2017 Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Â Dua Tersangka Korupsi Klarifikasi Anggaran Pemilu SBB 2014
“Hari ini kita melakukan upaya paksa terhadap tiga tersangka dalam perkara KPU jilid satu (tahun 2014) dan jilid dua (tahun 2016-2017). Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan (Waiheru, Kota Ambon),” ungkap As Pidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan di kantor Kejati Maluku.
Rahyudi mengungkapkan modus yang dilakukan ketiga tersangka yaitu dengan memanipulasi anggaran, memarkup, pertanggung jawaban fiktif dan juga pertanggung jawaban yang diberikan secara tidak penuh.
“Jadi ada tiga modus operandi yang dilakukan para tersangka. Ketiga tersangka ini kami kenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post