Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Rugikan Negara Belasan Miliar Rupiah Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi di KPUD SBB

Editor by Editor
08/08/2022
Reading Time: 2 mins read
0
tiga tersangka di kpud sbb

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran KPUD SBB tahun 2014 dan dana hibah tahun 2016-2017 digiring ke Rutan Ambon, Senin (8/8/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (8/8/2022).

RELATED POSTS

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MDL, HBR dan MAB. Ketiganya terjerat perkara berbeda dalam penyalahgunaan anggaran di KPUD SBB tahun 2014 dan 2016-2017.

MDL adalah sekretaris KPUD SBB tahun 2014. Bendaharanya kala itu yakni HBR. Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran pemilihan presiden dan legislatif tahun 2014. Berdasarkan perhitungan inspektorat, kerugian negara yang dialami mencapai kurang lebih Rp 9.657.787.280.

Perkara lainnya yaitu dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dari APBD pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada KPUD SBB tahun 2016 dan 2017. Di kasus ini, MDL masih menjabat sekretaris KPUD. Ia juga ditetapkan tersangka, bersama satu rekannya yaitu HAB, selaku bendahara.

Dalam perkara penyimpangan anggaran dana hibah dari APBD tahun 2016-2017 tersebut, kerugian negara yang dialami mencapai Rp 3.456.440.300.

BACA JUGA: Sekretaris KPU SBB dan Bendahara Pengelola Dana Hibah Pilkada 2017 Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Klarifikasi Anggaran Pemilu SBB 2014

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Hari ini kita melakukan upaya paksa terhadap tiga tersangka dalam perkara KPU jilid satu (tahun 2014) dan jilid dua (tahun 2016-2017). Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan (Waiheru, Kota Ambon),” ungkap As Pidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan di kantor Kejati Maluku.

Rahyudi mengungkapkan modus yang dilakukan ketiga tersangka yaitu dengan memanipulasi anggaran, memarkup, pertanggung jawaban fiktif dan juga pertanggung jawaban yang diberikan secara tidak penuh.

“Jadi ada tiga modus operandi yang dilakukan para tersangka. Ketiga tersangka ini kami kenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comAspidsus Kejati MalukuKejati MalukuKorupsiKPUD SBBTriono Rahyudi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Next Post
Majalah Lintas

Dіnіlаі Perjuangkan Kеbеnаrаn, AJI Indоnеѕіа Berikan Penghargaan kераdа LPM Lintas IAIN Ambоn

MTQ Polda Maluku

Polda Mаluku Gelar MTQ Khuѕuѕ Anggоtа Polri Sambut Dіrgаhауu RI ke-77 Tahun

Recommended Stories

Kapolda Maluku Respon Cepat Kebijakan Kapolri Terkait Program Asta Cita Presiden RI

Kapolda Maluku: Mari Kita Sambut Pilkada dengan Semangat Persaudaraan

11/25/2024
Sempat Hilang Tiga Nelayan Banda Ditemukan di Perairan Pulau Molana, Sempat Dirawat di RSUD Saparua

Sempat Hilang Tiga Nelayan Banda Ditemukan di Perairan Pulau Molana, Sempat Dirawat di RSUD Saparua

06/13/2024
Operasi Patuh Siwalima Sambil Bagi Masker di Ambon

Operasi Patuh Siwalima Sambil Bagi Masker di Ambon

09/24/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In