AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku meluncurkan rumah restorative justice, sebuah wadah untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan.
Rumah restorative justice diluncurkan Kepala Kejati Maluku, Undang Mugopal secara hybrid dari kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Senin (28/3/22).
Peluncuran diikuti seluruh Kajari dan Kacabjari beserta masing-masing Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat secara virtual.
Dalam sambutannya, Undang mengaku rumah restorative justice dibentuk untuk menjadi wadah mensosialisasikan salah satu terobosan hukum dari Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanudin yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15/2020.
Baca juga:Â Dinilai Bohong Laporkan Kasus ADD, Warga Hatiwe Besar Dipolisikan
Perja tersebut, kata dia, memberikan kewenangan jaksa untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan dengan syarat-syarat tertentu. Antara lain ancaman pidana di bawah 5 tahun, nilai kerugian pada korban relatif tidak besar, perbuatan terdakwa baru pertama kali dan adanya perdamaian kedua belah pihak.
“Restorative justice merupakan bentuk penyelesaian hukum pidana yang berorientasi pada keadilan restorasi, dengan upaya memperbaiki keadaan menjadi seperti semula,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post