AMBONKITA.COM,- Sadali Ie, Sekda Provinsi Maluku resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Maluku. Ia dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian yang bertempat di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Sebelumnya, Sadali Ie ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Maluku setelah masa jabatan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Natanhiel Orno berakhir pada 24 April 2024.
Mantan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku ini sendiri akan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Maluku paling lama satu tahun terhitung sejak dilantik dan diambil sumpah oleh Mendagri.
Pelantikan, pengambilan sumpah, pemasangan pangkat jabatan dan penandatanganan berita acara dihadiri Gubernur Maluku periode 2019-2024 dan istri, Penjabat Ketua TP PKK Maluku Nita Sadali Ie, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Lingkungan Kemendagri BNPP, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Stakeholder terkait.
Mendagri dalam sambutannya mengaku pelantikan Penjabat Gubernur Maluku dilakukan setelah melalui proses penilaian yang panjang.
“Semua calon Penjabat Gubernur termasuk usulan yang ada, dibahas satu per satu dan ini sudah melalui proses penilaian yang sangat panjang, yang selanjutnya disampaikan ke Mendagri dan dilaporkan serta berdiskusi dengan Presiden, karena sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa untuk Penunjukan Penjabat Gubernur adalah kewenangan Presiden, sementara Bupati Wali Kota Kewenangan Mendagri,” katanya.
BACA JUGA: Masa Jabatan Murad-Orno Berakhir, Sekda Maluku Jadi Plh
Menurutnya, Sadali resmi menjadi Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan setelah berakhirnya masa jabatan Murad Ismail. Sesuai aturan, pelantikan hari ini dilaksanakan, sehingga Sadali selanjutnya memiliki kewenangan yang sama dengan tugas Gubernur definitif yang dipilih oleh rakyat.
Terlepas dari tugas tersebut, ada pengecualian pada 4 hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Salah satunya adalah tidak boleh melakukan mutasi jabatan, apalagi menjelang Pilkada 6 bulan sebelum pendaftaran, kecuali atas ijin Mendagri.
Menepis isu yang berkembang selama ini terkait Pelantikan yang dilakukan Gubernur Maluku pada Jumat, 19 April 2024 yang lalu, maka berdasarkan penjelasan dari Mendagri dapat diketahui bahwa usulan tersebut sudah diajukan namun ada penumpukan, dan hal ini tidak hanya terjadi di Provinsi Maluku, namun beberapa daerah lainnya pun demikian. Dan berdasarkan penilaiannya maka pelantikan tersebut dianggap sah, terhitung 23 April sebelum berakhirnya masa Jabatan Gubernur.
“Kami harus melayani permintaan mutasi yang banyak sekali, dimana ada 37 provinsi lain, dengan total 98 kota dan 416 kabupaten totalnya 552 provinsi kabupaten kota, yang harus dilayani termasuk untuk pelayanan permohonan mutasi dan sudah numpuk. Sehingga ini menjadi problem internal, dan menyebabkan keterlambatan, sehingga untuk dilaksanakan pelantikan pada jumat yang lalu dan setelah di cek di Ditjen Otonomi Daerah kelengkapan mencukupi, dan surat akan diserahkan tertulis berikutnya, sebelum berakhir masa akhir jabatan 23 April 2024, karena tidak mungkin pelantikan ulang lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, mutasi jabatan itu tidak boleh dilakukan oleh Penjabat Gubernur maupun Gubernur definitif, 6 bulan sebelum pendaftaran, kecuali atas ijin Mendagri, dan Mendagri pasti akan sangat selektif agar tidak terjadi banyak gejolak.
“Saya kira dinamika politik di Maluku tidak ringan, oleh karena itu saya minta betul di Maluku lakukan langkah-langkah proaktif, kerjasama dengan Forkopimda dan stakeholder terkait di tengah situasi sekarang masa sengketa legislatif, setelah itu akan menghadapi agenda yang sangat penting yaitu pilkada, yang serempak seluruh Indonesia untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia,” pinta Mendagri.
Dirinya meminta Penjabat Gubernur dapat segera merealisasikan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebagai komitmen untuk membiayai pilkada.
“Dalam konteks pilkada ini, penjabat sebagai birokrat non partai tolong mengambil posisi netral biarkan bertanding secara sehat,” harapnya.
Tugas-tugas lain yang menjadi atensi, lanjut Mendagri, yakni seperti inflasi, yang terakhir angkanya sangat baik di bawah Nasional, dan ini adalah kerja baik dari Gubernur dan semua pihak, termasuk Bupati Wali Kota.
“Saya minta prestasi yang dibuat oleh Pak Murad dan jajaran dapat dipertahankan,” pintanya.
Selain itu, Mendagri juga meminta agar permasalahan stunting, kemiskinan ekstrem, pendidikan dan kesehatan juga dapat dijadikan sebagai atensi utama.
“Maluku punya sumber daya alam yang luar biasa, maka saya mohon dengan hormat karena kemiskinan ekstrem dan stunting masih cukup tinggi meskipun sudah berkurang fokuslah pada bidang pembangunan sumber daya manusia, sehingga anak-anak generasi muda Maluku tidak menjadi penonton di kampung sendiri,” harapnya.
Mantan Kapolri ini juga menyampaikan terima kasih kepada Murad Ismail dan Widya Pratiwi Murad yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur dan Ketua TP-PKK, atas kerja keras selama 5 tahun. Di mana sudah banyak prestasi yang dicetak.
“Terima kasih juga kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung pak Murad selama melaksanakan tugas sebagai Gubernur, dukungan yang sama saya harapkan bisa diberikan kepada penjabat yang baru,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Tito berharap kepada Sadali dapat membangun hubungan yang baik dengan forkopimda, tokoh masyarakat, Bupati/Wali Kota, dalam menghadapi tantangan ke depan.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan bisa memberikan motivasi dan semangat bagi semua yang ada di Maluku, saya doakan situasi Maluku dapat dijaga sama-sama, baik stabilitas keamanan dan selama pilkada juga image yang identik dengan adanya konflik sosial dapat dihapuskan dengan adanya pilkada yang damai dan sejuk,” tutupnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post