Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sah, Idris Rolobessy Dihukum Penjara 13 Tahun, Izzac Thenu 10 Tahun

Editor by Editor
02/17/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Maluku Vaksinasi 6.262 Orang

Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (Foto: Husen Tosiuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menerima putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait perkara korupsi dana reverse repo, surat-surat hutang/obligasi atau Repo PT Bank Maluku-Maluku Utara dengan PT AAA Securitas tahun 2011-2014.

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina

Kapolda Maluku Safari Ramadan di SBB, Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) itu, Idris Rolobessy, mantan Dirut PT Bank Maluku-Maluku Utara dihukum 13 tahun, dan Izzac Balthazar Thenu, mantan Direktur Kepatuhan selama 10 tahun penjara.

“Isi putusan dimaksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy, SE,MM dengan pidana badan selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000, subsider 6 bulan kurungan, berdasarkan putusan Kasasi MA nomor: 326 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis (17/2/2022).

Sementara putusan Kasasi MA terhadap terdakwa Izzac Balthazar Thenu, kata Wahyudi dituangkan dalam nomor: 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022. Isinya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon. Izzac dihukum pidana badan selama 10 Tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Dengan diterbitkannya putusan kedua terdakwa tersebut, maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan JPU akan segera malaksanakan putusan MA tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon hanya menghukum terdakwa Idris Rolobessy dan Izzac Thenu masing-masing 6 tahun penjara.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku. Di mana, terdakwa Idris Rolobessy dituntut selama 18,5 tahun penjara, sementara terdakwa Izzac Thenu 10 tahun penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon pada 29 Juli 2021 lalu.

Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menerima atau mengabulkan permohonan banding JPU. Dua terdakwa itu lalu dihukum selama 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider selama 6 bulan kurungan.

Putusan Pengadilan Tinggi Ambon itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Ambon Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Amb tertanggal 8 Juli 2021, yang dimohonkan pada banding tersebut.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Ambon saat itu dipimpin Eddy Parulian Siregar sebagai Hakim Ketua, dan didampingi Muhammad Djundan dan Aswardi Idris, serta Paniteranya, Dauglas M. Talahatu.

Kala itu, JPU juga tidak merasa puas dengan keputusan tersebut. Mereka kembali melakukan upaya hukum lanjutan yakni mengajukan Kasasi ke MA RI. Hasilnya, terdakwa Idris Rolobessy divonis 13 tahun, dan Izack Thenu 10 tahun penjara.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ke-1 KHUP.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Bank Maluku-Maluku UtaraKejati MalukuKorupsi RepoMahkamah Agung RIPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tinggi AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina
Maluku

Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina

03/18/2026
Kapolda Maluku Safari Ramadan di SBB, Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas
Maluku

Kapolda Maluku Safari Ramadan di SBB, Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas

03/18/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Pastikan Lebaran Aman, Pertamina Tambah Pasokan 1,3 Juta Liter Minyak Tanah di Papua dan Maluku
Maluku

Pastikan Lebaran Aman, Pertamina Tambah Pasokan 1,3 Juta Liter Minyak Tanah di Papua dan Maluku

03/14/2026
Next Post
Salah kalau TNI Jaga Aboru dan Polisi Amankan Hulaliu

Salah kalau TNI Jaga Aboru dan Polisi Amankan Hulaliu

Sidang

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok Warga Kudamati Terancam 4 Tahun Penjara

Recommended Stories

Ketua DPRD Maluku: Kebijakan Efisiensi Anggaran untuk Pengentasan Kemiskinan atau “Menggemukan” Orang Lain?

Ketua DPRD Maluku: Kebijakan Efisiensi Anggaran untuk Pengentasan Kemiskinan atau “Menggemukan” Orang Lain?

05/17/2025
Rapat DPD RI dengan Mendagri, Senator Boy Latuconsina Perjuangkan Hak Masyarakat Adat

Rapat DPD RI dengan Mendagri, Senator Boy Latuconsina Perjuangkan Hak Masyarakat Adat

12/12/2024
Anggota Pos Sandar Kobisadar Dit Polairud Ingatkan Warga Tidak Gunakan Bom Menangkap Ikan

Anggota Pos Sandar Kobisadar Dit Polairud Ingatkan Warga Tidak Gunakan Bom Menangkap Ikan

03/16/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In