AMBONKITA.COM,- Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Habiba Saimima, berharap pelayanan jaminan sosial pekerja dapat ditingkatkan.
Hal itu disampaikan Saimima saat menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Rapat Pembentukan Forum Kepatuhan Provinsi Maluku bersama Kejaksaan Negeri se-Maluku.
Kegiatan yang dihelat oleh Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku bersama Kejaksaan Tinggi Maluku, ini dibuka oleh Kajati Maluku, Edyward Kaban di kota Ambon, Kamis (10/11/2022).
Menurut Saimima, pemerintah saat ini terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Salah satu aspek yang sangat dibutuhkan dalam menunjang program pelayanan jaminan sosial, adalah adanya hubungan komunikasi dengan para pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Â Tahun 2023 Maluku Diharapkan sudah Memiliki Anggaran Pemberantasan Pungli
“Pelaksanaan forum dimaksud adalah untuk mempermudah koordinasi antar instansi terkait untuk menyelesaikan kendala operasional di lapangan, dalam rangka peningkatan mutu pelayanan jaminan sosial pekerja sesuai kewenangan dan fungsi masing-masing lembaga serta seluruh pemangku kepentingan, dengan harapan seluruh pekerja bisa mendapat penanganan yang cepat dalam pelayanan,” kata Saimima.
Saimima mengaku pemerintah daerah sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Dengan begitu, peranan jaminan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja di Maluku dapat semakin membaik.
Menurutnya, salah satu tujuan penting diselenggarakannya kegiatan ini, diantaranya untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Maluku terlaksana dengan baik. Kegiatan ini juga diharapkan akan adanya kesamaan pemahaman untuk mendukung percepatan implementasi Inpres RI Nomor 2 Tahun 2021, serta penegakan hukum dan dukungan regulasi dari para pemangku kepentingan dalam upaya penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Provinsi Maluku.
“Kami berharap, pelaksanaan kegiatan ini menyatukan tekad dan semangat untuk meningkatkan peran masing-masing instansi di bidang BPJS ketenagakerjaan,” harap Saimima.
Sementara itu, Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik & Manajemen Resiko selaku Pps Deputi Direktur Wilayah Sulawesi & Maluku, Sudiono, mengatakan, kesadaran masyarakat akan adanya perlindungan jaminan sosial sebagai solusi atas resiko-resiko sosial ekonomi ketika sakit, mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki hari tua dan meninggal dunia, sekarang semakin tinggi. Mereka mulai memahami hak konstitusionalnya atas jaminan sosial ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban negara untuk menjamin memberikannya agar terjaga dari potensi menjadi rakyat miskin baru.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditunjukkan kepada BKPM, BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, seluruh gubernur bupati/walikota, dan Ketua Dewan Kaminan Sosial Nasional, untuk mengambil langkah langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing,” terangnya.
Sudiono berharap, dengan adanya Inpres, pemerintah dapat mencegah terjadinya lonjakan kemiskinan baru dan mendorong seluruh masyarakat mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh. Mengingat, masih banyak masyarakat Maluku yang belum mendapatkan haknya atas jaminan sosial ketenagakerjaan pada badan usaha swasta / koperasi, perangkat desa dan non ASN. Apalagi, pekerja-pekerja rentan yaitu pekerja yang baru dapat memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya dan tidak mempunyai kemampuan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan karena terbatasnya pendapatan.
“Disinilah peran pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menyediakan anggaran iuran untuk non ASN, penduduk pekerja rentan dan memastikan seluruh badan usaha termasuk koperasi, penerima KUR, pekerja tambang untuk terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar potensi bertambahnya rakyat miskin baru akibat kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan, masa hari tua dan meninggal dunia, dapat dicegah,” tutup Sudiono.
Kajati Maluku, Edyward Kaban mengaku, fungsi dan kewenangan Jaksa Agung yang diturunkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri adalah untuk mengoptimalkan program Jamsostek di seluruh Indonesia. Ini agar seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, dapat terlindungi. Salah satu caranya, perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Gunanya untuk menjaga kesejahteraan para karyawan.
“Maka diperlukan sinergitas untuk menerapkan Inpres,” tutup Edward.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post