Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sakit Hati Diputusin, Pemuda Ambon Ini Sebar Konten Porno Pacar di FB

Editor by Editor
04/13/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Sakit Hati Diputusin, Pemuda Ambon Ini Sebar Konten Porno Pacar di FB

AMBONKITA.COM,- YR alias Yoel, warga Kompleks Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kini meringkuk di rumah tahanan Polda Maluku. Pemuda 26 tahun itu dibui lantaran menyebar konten porno MFS, bekas pacarnya di media sosial facebook (FB).

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Yoel dibekuk tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Ia diciduk saat sedang berada di kediamannya. Penangkapan Yoel sebenarnya telah berlangsung sejak Kamis (7/4/2022) lalu.

“Motif pelaku ini karena merasa sakit hati karena dicaci maki oleh korban, kemudian diputusi dan diblokir pada kontak,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (13/4/2022).

Karena merasa sakit hati, tersangka kemudian membuat tiga akun palsu atau fake account di FB. Dari tiga akun yang dibuat itu, tersangka menyebarkan konten pornografi milik korban.

“Beredarnya konten porno korban membuat korban merasa malu dan marah. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi,” ungkap Rum.

Korban dan tersangka sendiri diketahui sempat berhubungan dekat (pacaran) sejak 2018 silam. Korban lalu berangkat ke Makassar untuk melanjutkan studinya. Hubungan keduanya kemudian berlangsung melalui komunikasi via telepon (telepon dan video call).

“Selama hubungan jarak jauh, tersangka sering meminta korban mengirimkan fotonya (konten porno) dan VCS (video call sex). Tersangka selalu melakukan tangkapan layar / screenshot terhadap panggilan VCS tersebut,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Baca juga: Polisi Lakukan Trauma Healing untuk Anak-anak Warga Kariu

Hubungan korban dan tersangka mulai merenggang pada tahun 2021. Korban mengakhiri hubungannya dengan tersangka.

Merasa sakit hati, pada Maret 2021, tersangka mulai mengancam akan menyebar konten porno korban melalui whatsaap. Selanjutnya saat tersangka berada di Fakfak, Papua Barat, pada Juli 2021, ia membuat akun palsu atas nama Namlea Tuhaha. Akun ini menggunakan foto profil korban.

“Satu bulan kemudian tersangka mengganti nama akun itu dengan nama lengkap korban. Tersangka lalu membuat postingan dengan status – status yang mencemarkan nama baik korban,” jelasnya.

Lantaran tidak terima, korban melalui tantenya melaporkan tersangka di Polres Fakfak, Polda Papua Barat, pada 28 September 2021.

“Saat menerima laporan, tersangka sempat diamankan oleh pihak kepolisian setempat,” tambah Rum.

Juru bicara Polda Maluku itu mengaku, selama ditahan 1×24 jam, tersangka kemudian dilepas. Sebab, korban bersama saksi – saksi baru tiba di Fakfak satu bulan kemudian.

“Korban dan saksi-saksi baru diambil keterangannya pada 28 Oktober 2021. Sementara penyidik Polres Fakfak tidak bisa mengamankan terlapor melebihi 1×24 jam dan hanya dilakukan wajib lapor,” jelasnya.

Selama wajib lapor, ayah tersangka jatuh sakit di Kota Tual, Maluku. Tersangka yang mendengarnya kemudian berangkat ke Tual. Di sana, tersangka kembali membuat 2 akun palsu atas nama lengkap dan foto korban.

“Di Tual tersangka kembali memposting foto dan video porno korban pada dinding FB dan Story FB dimaksud,” terangnya.

Tak sampai di situ saja, tersangka yang kembali ke Ambon pada Desember 2021, juga memposting konten porno milik korban. Postingan tersangka disebar sambil menandai lima orang saksi yang merupakan teman-teman korban.

“Dan kami mulai menyelidiki kasus itu setelah menerima pelimpahan laporan korban dari Polres Fakfak tanggal 20 Desember 2021,” tambah Rum.

Setelah menerima laporan pelimpahan, kasus itu kemudian ditelusuri. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumahnya.

Kini, lanjut Rum, tersangka sudah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku. Ia dijerat menggunakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 KUHPidana.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal, atau bahkan yang dikenal sekalipun, untuk mengirim gambar-gambar tak senonoh. Karena gambar itu, nantinya akan menjebak kita sendiri,” imbaunya.

Rum juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, jika postingan yang disebar di medsos dan merugikan orang lain, maka urusannya dapat dibawa ke ranah hukum.

“Apabila ada yang merasa dirugikan dengan postingan-postingan yang merugikan pribadi, maka sudah pasti dilaporkan ke Polri. Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa biar menggunakan akun palsu sekalipun, kami bisa dengan mudah menemukannya,” ingatnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: berita Ambon hari iniCyber CrimeDitreskrimsusITEKonten PornoPolda Malukupornografi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati
Hukum Kriminal

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

03/04/2026
Next Post
Tinjau Seleksi Penerimaan Polri 2022, Ini Harapan Kapolda Maluku

Tinjau Seleksi Penerimaan Polri 2022, Ini Harapan Kapolda Maluku

Ratusan Paket Sembako Ramadan Kembali Disalurkan Widya Murad di Leihitu

Ratusan Paket Sembako Ramadan Kembali Disalurkan Widya Murad di Leihitu

Recommended Stories

PN Ambon Eksekusi Lahan, 12 Rumah Warga di Urimesing Dibongkar Paksa

PN Ambon Eksekusi Lahan, 12 Rumah Warga di Urimesing Dibongkar Paksa

10/19/2023
Operasi Patuh Siwalima Sambil Bagi Masker di Ambon

Operasi Patuh Siwalima Sambil Bagi Masker di Ambon

09/24/2021
Kapolda dan Kepala OJK Maluku Bahas Stabilitas Keuangan dan Penanganan Investasi Ilegal

Kapolda dan Kepala OJK Maluku Bahas Stabilitas Keuangan dan Penanganan Investasi Ilegal

09/22/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In