Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Hukum Kriminal

Sakit Hati Diputusin, Pemuda Ambon Ini Sebar Konten Porno Pacar di FB

Editor by Editor
April 13, 2022
in Hukum Kriminal
0

AMBONKITA.COM,- YR alias Yoel, warga Kompleks Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kini meringkuk di rumah tahanan Polda Maluku. Pemuda 26 tahun itu dibui lantaran menyebar konten porno MFS, bekas pacarnya di media sosial facebook (FB).

Yoel dibekuk tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Ia diciduk saat sedang berada di kediamannya. Penangkapan Yoel sebenarnya telah berlangsung sejak Kamis (7/4/2022) lalu.

Baca Juga

Pangdam Pattimura Harap Gunung Botak Dibenahi agar tidak Membahayakan Masyarakat

Lagi, Polisi Amankan Miras Ilegal Sopi, Barang Bawaan Penumpang KM Cantika Lestari dari MBD

“Motif pelaku ini karena merasa sakit hati karena dicaci maki oleh korban, kemudian diputusi dan diblokir pada kontak,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (13/4/2022).

Karena merasa sakit hati, tersangka kemudian membuat tiga akun palsu atau fake account di FB. Dari tiga akun yang dibuat itu, tersangka menyebarkan konten pornografi milik korban.

“Beredarnya konten porno korban membuat korban merasa malu dan marah. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi,” ungkap Rum.

Korban dan tersangka sendiri diketahui sempat berhubungan dekat (pacaran) sejak 2018 silam. Korban lalu berangkat ke Makassar untuk melanjutkan studinya. Hubungan keduanya kemudian berlangsung melalui komunikasi via telepon (telepon dan video call).

“Selama hubungan jarak jauh, tersangka sering meminta korban mengirimkan fotonya (konten porno) dan VCS (video call sex). Tersangka selalu melakukan tangkapan layar / screenshot terhadap panggilan VCS tersebut,” katanya.

Baca juga: Polisi Lakukan Trauma Healing untuk Anak-anak Warga Kariu

Hubungan korban dan tersangka mulai merenggang pada tahun 2021. Korban mengakhiri hubungannya dengan tersangka.

Merasa sakit hati, pada Maret 2021, tersangka mulai mengancam akan menyebar konten porno korban melalui whatsaap. Selanjutnya saat tersangka berada di Fakfak, Papua Barat, pada Juli 2021, ia membuat akun palsu atas nama Namlea Tuhaha. Akun ini menggunakan foto profil korban.

“Satu bulan kemudian tersangka mengganti nama akun itu dengan nama lengkap korban. Tersangka lalu membuat postingan dengan status – status yang mencemarkan nama baik korban,” jelasnya.

Lantaran tidak terima, korban melalui tantenya melaporkan tersangka di Polres Fakfak, Polda Papua Barat, pada 28 September 2021.

“Saat menerima laporan, tersangka sempat diamankan oleh pihak kepolisian setempat,” tambah Rum.

Juru bicara Polda Maluku itu mengaku, selama ditahan 1×24 jam, tersangka kemudian dilepas. Sebab, korban bersama saksi – saksi baru tiba di Fakfak satu bulan kemudian.

“Korban dan saksi-saksi baru diambil keterangannya pada 28 Oktober 2021. Sementara penyidik Polres Fakfak tidak bisa mengamankan terlapor melebihi 1×24 jam dan hanya dilakukan wajib lapor,” jelasnya.

Selama wajib lapor, ayah tersangka jatuh sakit di Kota Tual, Maluku. Tersangka yang mendengarnya kemudian berangkat ke Tual. Di sana, tersangka kembali membuat 2 akun palsu atas nama lengkap dan foto korban.

“Di Tual tersangka kembali memposting foto dan video porno korban pada dinding FB dan Story FB dimaksud,” terangnya.

Tak sampai di situ saja, tersangka yang kembali ke Ambon pada Desember 2021, juga memposting konten porno milik korban. Postingan tersangka disebar sambil menandai lima orang saksi yang merupakan teman-teman korban.

“Dan kami mulai menyelidiki kasus itu setelah menerima pelimpahan laporan korban dari Polres Fakfak tanggal 20 Desember 2021,” tambah Rum.

Setelah menerima laporan pelimpahan, kasus itu kemudian ditelusuri. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumahnya.

Kini, lanjut Rum, tersangka sudah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku. Ia dijerat menggunakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 KUHPidana.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal, atau bahkan yang dikenal sekalipun, untuk mengirim gambar-gambar tak senonoh. Karena gambar itu, nantinya akan menjebak kita sendiri,” imbaunya.

Rum juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, jika postingan yang disebar di medsos dan merugikan orang lain, maka urusannya dapat dibawa ke ranah hukum.

“Apabila ada yang merasa dirugikan dengan postingan-postingan yang merugikan pribadi, maka sudah pasti dilaporkan ke Polri. Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa biar menggunakan akun palsu sekalipun, kami bisa dengan mudah menemukannya,” ingatnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: berita Ambon hari iniCyber CrimeDitreskrimsusITEKonten PornoPolda Malukupornografi
Editor

Editor

BeritaTerkait

gunung botak
Daerahku

Pangdam Pattimura Harap Gunung Botak Dibenahi agar tidak Membahayakan Masyarakat

by Editor
May 23, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Panglima Kodam XVI/Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon menerima kunjungan Anggota DPRD (Aleg) Kabupaten Buru, M. Rustam Fadly Tukuboya di...

Read more
Polsek KPYS Ambon
Ambonku

Lagi, Polisi Amankan Miras Ilegal Sopi, Barang Bawaan Penumpang KM Cantika Lestari dari MBD

by Editor
May 20, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon kembali mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) jenis sopi. Miras tradisional...

Read more
Tambang emas ilegal
Daerahku

Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Buru, Polisi Bakar Tenda dan Turunkan 1.500 Penambang

by Editor
May 19, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Aparat gabungan Kepolisian Resort Pulau Buru yang dibackup TNI, kembali menertibkan para penambang emas ilegal yang telah memadati lokasi...

Read more
KPK di rumah Wawali kota Ambon
Ambonku

KPK Geledah Rumah Pribadi Wakil Wali Kota hingga Kantor Dinkes dan Inspektorat Ambon

by Editor
May 19, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian penyidikan kasus suap yang diduga menyeret Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, terus dilakukan Komisi...

Read more
Penjabat dan Bendahara Negeri Tulehu Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
Ambonku

Penjabat dan Bendahara Negeri Tulehu Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

by Editor
May 19, 2022
0

AMBONKITA.COM,-  Penjabat Negeri Tulehu, HRS, dan Bendaharanya, JS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana...

Read more
Next Post
Tinjau Seleksi Penerimaan Polri 2022, Ini Harapan Kapolda Maluku

Tinjau Seleksi Penerimaan Polri 2022, Ini Harapan Kapolda Maluku

Ratusan Paket Sembako Ramadan Kembali Disalurkan Widya Murad di Leihitu

Ratusan Paket Sembako Ramadan Kembali Disalurkan Widya Murad di Leihitu

Discussion about this post

Berita Populer

  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Ambon Masuk PSBB Transisi, Walikota : Toko Kantor dan Kafe Dibuka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Hulaliu Tewas Ditembak “Petrus” di Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM