AMBONKITA.COM,- Saksi ahli, Husen, yang juga selaku auditor internal Kejaksaan Tinggi Maluku, mengaku kerugikan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021 – 2022 sebesar kurang lebih Rp861.210.276.
Kerugian tersebut disampaikan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi DD/ADD Negeri Wahai yang dihelat di Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/10/2024).
Dalam kesaksiannya, Husen di hadapan Majelis Hakim mengaku menggunakan metode perhitungan ‘’net loss” atau kerugian bersih. “Telah ditemukannya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan ADD/DD Negeri Wahai sebesar Rp861.210.276,” katanya.
Jumlah total kerugian tersebut merupakan akumulasi dari anggaran ADD/DD tahun 2021 senilai Rp1.642.874.000, dan tahun 2022 sebesar Rp1.710.732.000.
Kerugian ini timbul akibat dari tidak ditemukannya pertanggungjawaban keuangan sebagian kegiatan, mark up, dan kekurangan volume pekerjaan serta pajak yang dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara.
Husen berkesimpulan, perhitungan belanja yang bersumber dari realisasi DD/ADD Negeri Wahai Tahun 2021 tidak dapat dilengkapi dengan bukti yang lengkap dan sah untuk dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp338.126.287. Dan juga dari hasil perhitungan ahli konstruksi Politeknik Negeri Ambon terkait pembangunan sebesar Rp100.856.500, serta pembayaran upah tukang pekerja yang di mark up sebesar Rp132.055.000. Sehingga jumlah kerugian keuangan negara tahun 2021 sebesar Rp571.037.787.
Sedangkan DD/ADD Negeri Wahai Tahun 2022 juga tidak dapat dilengkapi dengan bukti yang lengkap dan sah untuk dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp195.420.939. Dan juga hasil perhitungan ahli konstruksi Politeknik Negeri Ambon sebesar Rp42.551.550, serta pembayaran upah tukang pekerja di mark up sebesar Rp52.200.000. Sehingga jumlah perhitungan kerugian keuangan negara tahun 2022 sebesar Rp290.172.489.
Atas pencapaian kinerja yang baik dalam melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara, Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, sangat mengapresiasi dan mensuport para auditor internal pada bidang pengawasan Kejati Maluku. Ini karena membantu dalam percepatan penanganan perkara korupsi yang dihadapi oleh para Jaksa di seluruh satuan kerja pada wilayah hukum Kejati Maluku.
Husen sendiri sebelumnya telah berhasil menjadi ahli di persidangan dalam audit perhitungan kerugian keuangan Negara pada 3 kasus korupsi.
Atas dasar itu, Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, memerintahkan yang bersangkutan sebagai ahli dalam penyelesaian kasus Tipikor berdasarkan kompetensi yang dimiliki.
Husen seorang auditor yang tersertifikasi lulus Auditor Ahli Pertama, dikeluarkan BPKP tahun 2021. Ia juga lulus sebagai Auditor Forensik dengan gelar Certified Forensic Audit (CFrA) yang dikeluarkan Lembaga Seritifikasi Profesi Audit Forensik (LSPAF) melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tahun 2023.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post