Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Satu Provokator Konflik di Maluku Tenggara Dibekuk

Editor by Editor
05/27/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Satu Provokator Konflik di Maluku Tenggara Dibekuk

AMBONKITA.COM,- YIK alias Setan, provokator atau orang yang melakukan penghasutan sehingga terjadinya konflik antar warga di kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akhirnya dibekuk polisi.

RELATED POSTS

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

Ulah Setan, warga Komplek Perum Pemda dan Karang Tagepe, Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra bentrok pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu.

Bentrok yang terjadi menyebabkan dua warga meregang nyawa. Puluhan orang lainnya terluka termasuk anggota polisi yang melerai konflik pada dini hari lalu.

Pemuda 33 tahun itu diringkus tim Buru Sergap (Buser) gabungan dari Polres Malra dan Polres Tual pada Minggu (25/5/2025) pukul 02.00 WIT.

Provokator yang kini telah ditetapkan Tersangka Penghasutan itu disergap dari persembunyiannya di rumah warga, Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.

“Saat dilakukan penyergapan, terduga Y.I.K sempat berupaya kabur melalui pintu belakang rumah, namun dia dapat dibekuk di jalan raya. Dia langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara,” kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.P, Rabu (26/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka merupakan orang yang menghasut kelompok Pemuda Perum Pemda untuk menyerang warga di Kompleks Karang Tagepe.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Beberapa hari sebelum konflik pecah, Tersangka mengumpulkan orang dan melakukan pertemuan yang disertai penyiapan senjata tajam. “Tersangka bertindak sebagai pimpinan penyerangan Komplek Karang Tagepe,” tambahnya.

Akibat penghasutan tersebut, konflik antar komplek pecah. Dua orang warga meregang nyawa dan puluhan lainnya terluka. Termasuk anggota Polri yang melerai bentrok pun ikut terluka.

Kapolres mengaku motif Tersangka melakukan aksi serangan balasan terhadap Komplek Karang Tagepe Ohoijang. “Modus operandi dari tersangka yaitu melakukan pertemuan dan mengajak orang untuk melakukan penyerangan dengan senjata tajam,” jelasnya.

Tersangka telah di tahan di rumah tahanan Polres Maluku Tenggara. Ia disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan.

“Perbuatan Tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 6 Tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Polres Maluku Tenggara menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai di Bumi Larvul Ngabal.

“Jangan terpengaruh oleh berbagai ajakan atau upaya untuk membuat kekacauan  baik secara verbal maupun dengan medsos. Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas terhadap orang-orang yang anti kedamaian,” tegasnya.●

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: AKBP. Frans DumaProvokator Konflik Maluku Tenggara
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Next Post
Merugikan, DPRD Maluku Tolak Edaran Menteri KKP

Merugikan, DPRD Maluku Tolak Edaran Menteri KKP

Karo Rena: Polda Maluku Siap Mendukung Program Pemda 2026

Karo Rena: Polda Maluku Siap Mendukung Program Pemda 2026

Recommended Stories

Staf Ahli Kemenko Polhukam Mengaku akan Cari Peluang Wujudkan LIN

Staf Ahli Kemenko Polhukam Mengaku akan Cari Peluang Wujudkan LIN

03/23/2022
UPDATE : Dari 515 ASN Pemprov Maluku Jalani Rapid Antigen, Hanya 4 Reaktif

UPDATE : Dari 515 ASN Pemprov Maluku Jalani Rapid Antigen, Hanya 4 Reaktif

01/27/2021
EKTP

39 Ribu Warga Ambon Belum Punya E-KTP

02/07/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In