AMBONKITA.COM,- Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Frits Lukas Sopacua, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 – 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), ditahan di Rutan Klas IIA Ambon.
Penahanan terhadap operator pembuat data permintaan biaya afirmasi kinerja dana BOS Tahun 2020 – 2021 ini setelah dilakukan proses tahap II dari penyidik Kejaksaan Negeri Malteng kepada Penuntut Umum, Selasa (21/11/2023).
“Tersangka FLS dan barang bukti (Tahap II) sudah diserahkan ke Penuntut Umum dan ditahan di Rutan Ambon Selasa kemarin,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (22/11/2023).
BACA JUGA:Â Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana BOS Malteng
Pada tahap penuntutan, Tersangka akan ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 November – 10 Desember 2023.
Untuk diketahui, Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Juga disangkakan dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Selain Frits, kasus ini sebelumnya juga sudah menjerat tiga orang Tersangka. Yaitu Azkam Tuasikal, Oktavianus Noya, dan Munaidi Yasin. Mereka tengah menjalani persidangan.
Perkara ini, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, telah merugikan negara sebesar Rp 3.993.294.179,94.
Dalam perkara ini penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 327 juta dari tersangka Oktavianus Noya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post