Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Aparat Penegak Hukum Didesak Usut Korupsi Pengadaan Videotron yang Diduga Menyeret Wali Kota Tual

Editor by Editor
03/26/2025
Reading Time: 4 mins read
0
Aparat Penegak Hukum Didesak Usut Korupsi Pengadaan Videotron yang Diduga Menyeret Wali Kota Tual

Gambar Ilustrasi Videotron. (Foto: AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Praktisi hukum, Henry Lusikooy, meminta APH atau Aparat Penegak Hukum (polisi dan jaksa) untuk merespon dugaan korupsi pengadaan videotron tahun 2022 di kota Tual.

RELATED POSTS

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

Perkara yang diduga ikut menyeret nama Wali Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, ini terindikasi telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar.

“Untuk membuktikan kasus itu maka aparat penegak hukum baik Polda Maluku maupun Kejaksaan Tinggi Maluku agar dapat merespon persoalan ini dengan melakukan penyelidikan,” pinta Lusikooy, Rabu (26/3/2025).

Menurutnya, pemberantasan korupsi, saat ini telah menjadi salah satu program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto. Sebab, korupsi hanya memperkaya diri pribadi dan merugikan orang lain atau masyarakat.

“Jika memang ada dugaan Tipikor yang dilakukan oleh Wali Kota ataupun siapapun dia, maka harus dihukum. Mau baru tiga hari menjabat wali kota dan esok melakukan tindak pidana korupsi maka harus dihukum sesuai Undang-Undang,” jelasnya.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga siapapun yang melakukan korupsi harus bertanggung jawab.

“Di negara ini tidak ada yang kebal hukum. Untuk itu Kejaksaan Tinggi Maluku dan juga Polda Maluku sebagai aparat penegak hukum segera merespons persoalan ini sebab ini terkait keuangan negara. Belum lagi Presiden Prabowo dalam penegasannya selalu mengendus perlawanan terhadap orang orang yang melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, proyek pengadaan videotron yang dianggarkan melalui APBD Kota Tual tahun 2022 terindikasi ada mark up yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, kini menjabat Wali Kota Tual. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com, kasus dugaan korupsi ini berawal sejak bulan Juni 2022, kala itu Ahmad Yani Renuat masih menjabat sebagai Sekda Kota Tual.

Sumber yang enggan namanya dipublikasikan Ambonkita.com ini menyampaikan fakta fakta yang disertai bukti bukti hasil kejahatan tersebut.

Ia mengungkapkan, sebelumnya, pada APBD induk Kota Tual tahun 2022, tidak ada anggaran untuk pengadaan videotron. Namun sekitar bulan April/Mei 2022, Ahmad Yani Renuat selaku Sekda berinisiatif melakukan pergeseran anggaran untuk pengadaan videotron senilai Rp2.312.632.000 (dua miliar, tiga ratus dua belas juta, enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

“Anggaran tersebut kemudian ditempatkan pada DIPA Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kota Tual,” ungkap sumber melalui telepon genggamnya, Selasa (25/3/2025).

Sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seharusnya pengadaan barang-barang elektronik Pemerintah dilakukan melalui pembelian dengan mengacu pada ecathalog.

“Namun oleh saudara Ahmad Yani ini justru memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengadaan paket barang tersebut melalui pelelangan langsung,” sebutnya.

Kemudian pada bulan Juli 2022, Yani Renuat memerintahkan stafnya untuk melakukan pelelangan. Adapun paket barang yang dilelang berupa pengadaan videotron sebanyak 3 unit. Terdiri dari 2 unit videotron untuk indoor dengan spesifikasi P2,5 berukuran 2 x 3 meter. Videotron tersebut saat ini terpasang di aula kantor Wali Kota dan Pandopo Wali Kota Tual. Kemudian 1 unit videotron untuk outdoor dengan spesifikasi P5, berukuran 2 x 3 meter. Saat ini terpasang di depan kantor Wali Kota Tual.
Adapun penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh PPK, Rustam Boiratan, adalah sebesar Rp2.312.500.000 (dua miliar, tiga ratus dua belas juta, lima ratus ribu rupiah).

Saat dilakukan proses pelelangan, CV. Karya Putra Nusantara keluar sebagai pemenang. Perusahaan ini beralamat di Graha Asri Sukadono AE No. 27 RT 046/ RW 012 Pekarungan, Sukadono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“CV. Karya Putra Nusantara keluar sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp2.287.655.610 (dua miliar, dua ratus delapan puluh tujuh juta, enam ratus lima puluh lima ribu, enam ratus sepuluh rupiah),” ungkap sumber.

Pada Februari 2025, sumber mengaku telah melakukan pengecekan harga pasar terkait paket videotron tersebut sebagaimana spesifikasinya.
“Saat melakukan pengecekan di berbagai jasa penjualan paketan videotron tersebut ternyata harganya berada pada sekitaran Rp459.300.000 (empat ratus lima puluh sembilan juta, tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp538.350.000 (lima ratus tiga puluh delapan juta, tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” katanya.

Penawaran harga tersebut sudah termasuk biaya ekspedisi hingga di kota Tual, transportasi dan akomodasi teknisi dari Jakarta hingga ke kota Tual, biaya konstruksi baik indoor maupun outdoor, listrik dan lain-lain. “Jadi dengan harga segitu pembeli sudah terima jadi di kota Tual,” jelasnya.

Dengan harga paket tersebut (tahun 2025) dan apabila dibandingkan berdasarkan lelang (tahun 2022), maka ditemukan selisih atau diduga sengaja di mark up sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar.

“Perkiraan harga pasar paket tersebut tahun 2022 dimungkinkan jauh dibawah harga pasar 2025 mengingat tahun 2025 ini sudah terjadi kenaikan nilai dolar AS,” tambahnya.

Mirisnya lagi, lanjut sumber ini, alamat kantor CV. Karya Putra Nusantara sebagai perusahaan pemenang lelang tidak jelas.

“Saat dilakukan penelusuran ke alamat ini, ternyata alamat perusahaan itu merupakan pemukiman penduduk. Tidak ada plang nama perusahaan, bahkan masyarakat setempat tidak mengetahui adanya perusahan tersebut di wilayah mereka,” tambahnya.

Bahkan, menurut panitia lelang saat proses tersebut dilakukan mereka hanya berkomunikasi melalui telepon seluler atau video call dengan seseorang yang biasa dipanggil Bunda Ve yang mengaku sebagai Direktur CV. Karya Putra Nusantara. Bunda Ve mengaku alamat toko mereka sebagai suplayer videotron di Jln. Permata Sukadono Raya nomor 1, Cluster Beryl Blok H 1 Sukadono, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sidoarjo Jatim 61258.

“Ternyata alamat yang disampaikan hanya perumahan sederhana, tidak ada toko maupun perusahaan. Dan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber diketahui bahwa orang yang mengurusi proyek pengadaan paket barang tersebut di kota Tual adalah Saudara Nizar Alkatiri, seorang pengusaha di Kota Tual,” tambahnya.

Terkait kejahatan korupsi tersebut, sumber mengaku akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. “Kita akan membuat laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum biar kasus ini dapat diusut hingga tuntas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Tual Ahmad Yani Renuat yang dikonfirmasi melalui aplikasi chating Whatsapp pada Selasa malam (25/3/2025) belum membalas pertanyaan yang dilontarkan AmbonKita.com terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

AmbonKita.com juga mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui panggilan seluler di nomor 0821111***** tapi belum direspon. ●

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ahmad Yani RenuatAmbonkita.comVideotron Kota TualWali kota Tual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tim Mabes Polri Dikerahkan ke Tual Usut Bentrok yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Headline

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

06/19/2025
HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Headline

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

06/18/2025
PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet
Headline

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

06/17/2025
Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku
Ambonku

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

06/17/2025
Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku
Headline

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

06/17/2025
Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak
Headline

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

06/15/2025
Next Post
Siapkan Pengamanan Malam Takbiran, Kapolresta Ambon: Kami Ingin Masyarakat Merasa Nyaman

Siapkan Pengamanan Malam Takbiran, Kapolresta Ambon: Kami Ingin Masyarakat Merasa Nyaman

Gubernur Maluku Soroti Pembangunan Gedung E RSUD Haulussy yang tak Kunjung Beroperasi

DPRD Maluku Desak Proyek Mangkrak Gedung E RSUD Haulussy Ambon Diusut APH

Recommended Stories

Fakultas Kedokteran Unpatti Ambon akan Ditutup, Rektor: Itu Hoax

Fakultas Kedokteran Unpatti Ambon akan Ditutup, Rektor: Itu Hoax

07/04/2022
Kementerian ESDM Terbit WPR, Koperasi Soar Pito Soar Pa Minta Gubernur Beri Izin Beraktivitas di Gunung Botak

Kementerian ESDM Terbit WPR, Koperasi Soar Pito Soar Pa Minta Gubernur Beri Izin Beraktivitas di Gunung Botak

02/04/2023
Bidhumas Polda Maluku Berbagi Takjil di Ambon

Bidhumas Polda Maluku Berbagi Takjil di Ambon

04/10/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In