AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2021.
Satu Tersangka yang ditetapkan pada Rabu (29/11/2023), yaitu Idris Lestaluhu, Bendahara Pengeluaran pada Setda SBT. Ia dijadikan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIT.
BACA JUGA:Â Sekda SBT Telah Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Tahun 2021
“Untuk kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Setda SBT sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial IL selaku bendahara pengeluaran,” kata Wahyudi Kareba, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku.
Nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun 2021 sebesar Rp 28,8 miliar. Terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp 12,7 miliar serta belanja barang dan jasa sebesar Rp 16,04 miliar.
“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku nilai kerugian yang dialami sebesar Rp 2,5 miliar,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post