AMBONKITA.COM,- Dedy Ahiyate, alias Dedy, alias Fredy Wals, alias Aldhy Yudha, diringkus polisi. Ia diduga menyebarkan foto bugil seorang mahasiswi di Ambon melalui akun Facebook (FB).
Bapak berusia 44 tahun itu berhasil ditangkap tim penyidik cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Tobelo, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Sabtu (26/3/2022).
Pria kelahiran Ambon yang kini mendiami desa Wasile, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, ini diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban Nomor: LP-B/423/IX/2021/MALUKU/SPKT, tanggal 28 September 2021.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, kasus pornografi itu terjadi di media sosial Facebook Messengger. Korbannya berinisial BK, seorang mahasiswi di Ambon.
Rum mengatakan, tersangka dilaporkan korban setelah foto tak senonoh miliknya disebar. Tersangka sebar melalui akun FB miliknya bernama Aldy Yudha dan Fredy Wals.
“Tersangka memposting gambar-gambar yang tidak senonoh milik korban melalui akun facebook atas nama Aldy Yudha dan Fredy Wals. Jadi ini akun palsu,” kata Rum kepada wartawan di aula Dharma Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (31/3/2022).
Dari postingan tersebut, korban yang tidak terima kemudian melaporkan akun FB itu. Usut punya usut, tersangka ternyata berada di Maluku Utara, tepatnya di Tobelo.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal,” imbaunya.
Rum mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, jika postingan yang disebar merugikan orang lain, maka bisa berurusan dengan hukum.
“Apabila ada yang merasa dirugikan dengan postingan-postingan tersebut maka sudah pasti dilaporkan ke Polri. Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa biar kalian menggunakan akun palsu pun, kami bisa dengan mudah menemukannya,” ingatnya.
Di tempat yang sama, Iptu Henny Papilaya, Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, menerangkan bahwa tersangka sebelumnya menggunakan akun palsu dengan tujuan mencari pacar di Facebook.
“Lewat akun palsu, tersangka kemudian berkenalan dengan korban. Tersangka lalu meminta korban untuk mengirimkan foto telanjang miliknya,” kata Henny.
Seiring berjalannya waktu, tersangka yang tidak pernah menunjukkan wajah aslinya, kemudian diblokir oleh korban.
“Jadi foto profil yang digunakan tersangka itu milik orang lain. Karena sudah diblokir, tersangka kemudian membuat akun ke dua untuk viralkan atau untuk mengirimkan foto telanjang dari korban,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat menggunakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga:Â Tiga Pucuk Senjata Api dan Bom Rakitan Ditemukan di Hutan Pulau Haruku
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post