Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sebar Foto Bugil Mahasiswi Ambon di FB, Bapak Ini Diringkus Polisi

Editor by Editor
03/31/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sebar Foto Bugil Mahasiswi Ambon di FB, Bapak Ini Diringkus Polisi

Tersangka kasus dugaan pornografi, Dedy Ahiyate, alias Dedy, alias Fredy Wals, alias Aldhy Yudha (44), saat digiring dua personel Ditreskrimsus di Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (31/3/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Dedy Ahiyate, alias Dedy, alias Fredy Wals, alias Aldhy Yudha, diringkus polisi. Ia diduga menyebarkan foto bugil seorang mahasiswi di Ambon melalui akun Facebook (FB).

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Bapak berusia 44 tahun itu berhasil ditangkap tim penyidik cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Tobelo, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Sabtu (26/3/2022).

Pria kelahiran Ambon yang kini mendiami desa Wasile, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, ini diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban Nomor: LP-B/423/IX/2021/MALUKU/SPKT, tanggal 28 September 2021.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, kasus pornografi itu terjadi di media sosial Facebook Messengger. Korbannya berinisial BK, seorang mahasiswi di Ambon.

Rum mengatakan, tersangka dilaporkan korban setelah foto tak senonoh miliknya disebar. Tersangka sebar melalui akun FB miliknya bernama Aldy Yudha dan Fredy Wals.

“Tersangka memposting gambar-gambar yang tidak senonoh milik korban melalui akun facebook atas nama Aldy Yudha dan Fredy Wals. Jadi ini akun palsu,” kata Rum kepada wartawan di aula Dharma Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (31/3/2022).

Dari postingan tersebut, korban yang tidak terima kemudian melaporkan akun FB itu. Usut punya usut, tersangka ternyata berada di Maluku Utara, tepatnya di Tobelo.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal,” imbaunya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, didampingi Iptu Henny Papilaya, Panit Siber Ditreskrimsus saat merilis kasus dugaan pornografi di aula Dharma Mapolda Maluku, Kota Ambon, Kamis (31/3/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

Rum mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, jika postingan yang disebar merugikan orang lain, maka bisa berurusan dengan hukum.

“Apabila ada yang merasa dirugikan dengan postingan-postingan tersebut maka sudah pasti dilaporkan ke Polri. Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa biar kalian menggunakan akun palsu pun, kami bisa dengan mudah menemukannya,” ingatnya.

Di tempat yang sama, Iptu Henny Papilaya, Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, menerangkan bahwa tersangka sebelumnya menggunakan akun palsu dengan tujuan mencari pacar di Facebook.

“Lewat akun palsu, tersangka kemudian berkenalan dengan korban. Tersangka lalu meminta korban untuk mengirimkan foto telanjang miliknya,” kata Henny.

Seiring berjalannya waktu, tersangka yang tidak pernah menunjukkan wajah aslinya, kemudian diblokir oleh korban.

“Jadi foto profil yang digunakan tersangka itu milik orang lain. Karena sudah diblokir, tersangka kemudian membuat akun ke dua untuk viralkan atau untuk mengirimkan foto telanjang dari korban,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat menggunakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Tiga Pucuk Senjata Api dan Bom Rakitan Ditemukan di Hutan Pulau Haruku

Editor: Husen Toisuta

Tags: Kasus PornografiKonten Porno
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Next Post
Masyarakat Ambon Dilatih Cara Hadapi Banjir dan Longsor

Masyarakat Ambon Dilatih Cara Hadapi Banjir dan Longsor

Kunjungi Masjid dan Gereja Tua, Kapolda Akui Toleransi di Maluku sudah sejak Lama

Kunjungi Masjid dan Gereja Tua, Kapolda Akui Toleransi di Maluku sudah sejak Lama

Recommended Stories

KPK

Mobil Toyota BK 40 Camry yang Diduga Dipakai Mantan Wali Kota Ambon Ditelusuri KPK

03/01/2023
Pendemo Serahkan Miniatur Patung Bupati MBD yang Dirantai Kepada Kejati Maluku

Pendemo Serahkan Miniatur Patung Bupati MBD yang Dirantai Kepada Kejati Maluku

01/26/2023
Pemerkosa Ibu Muda di Banda Diringkus, Sempat Dianiaya Massa

Pemerkosa Ibu Muda di Banda Diringkus, Sempat Dianiaya Massa

03/24/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In