AMBONKITA.COM,- Para Saksi dan Terdakwa buka-bukaan dalam persidangan. Sejumlah nama dicatut diduga ikut menikmati uang hasil korupsi SPPD Fiktif pada BPKAD Kepulauan Tanimbar. Ada sejumlah anggota DPRD, Kepala Inspektorat hingga BPK.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/11/2023).
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa, didampingi dua Hakim anggota; Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver, ini yaitu pemeriksaan saksi.
Saksi Friska Magdalena Simanjuntak, tercatat melakukan perjalanan dinas sebanyak 26 kali. Tapi, Ia mengaku hanya melaksanakan perjalanan dinas 3 kali. Sementara 23 kali lainnya, itu fiktif.
“Hanya tiga kali perjalanan dinas, yang 23 lainnya saya hanya tanda tangan, tapi tidak pernah menerima uang. Tanda tangan dilakukan atas perintah Klementina Oratmangun yang juga diperintah langsung oleh Kepala BPKAD Jonas Batlayeri,” kata Friska.
BACA JUGA:Â Seluruh Eksepsi Terdakwa Korupsi SPPD BPKAD Tanimbar Ditolak Jaksa
Tak hanya itu, saat melakukan perjalanan dinas, uang yang diterimanya juga bervariasi. Tergantung jarak perjalanan dinas yang dilakoni. Seperti misalnya ke kecamatan Tanimbar Selatan mendapatkan Rp 1 juta. Sedangkan ke kecamatan terjauh seperti Molu Maru, menerima uang SPPD hingga kurang lebih Rp 4 juta.
Berbeda dengan Friska, Saksi Albian Touwelly, mengaku sejumlah pejabat ada yang menerima uang dari hasil kebijakan SPPD fiktif. Bahkan BPK wilayah Maluku diakuinya menerima uang sebesar kurang lebih Rp 350 juta. Uang itu diserahkan melalui Kepala Inspektorat Kepulauan Tanimbar, Jedit Huwae.
“Kepala Inspektorat Jedith Huwae juga menerima uang untuk diberikan kepada BPK tetapi saya tidak tau jumlahnya,” kata dia.
Albian juga mengaku pernah mengantarkan uang di tahun 2020 kepada sejumlah anggota DPRD Kepulauan Tanimbar. Seperti Nikson Lartutul, Wan Lekruna, Ivone K. Zinsu dan Markus Atua.
“Untuk nilainya saya tidak tau karena saya hanya disuruh antar,” sebutnya.
Tak hanya itu, Dirinya juga mengaku pernah mengantarkan semen sebanyak satu mobil pickup kepada mantan Ketua DPRD, Jaflaun Batlayeri.
Senada dengan Albian, mantan Kepala BPKAD, Jonas Batlayeri, mengaku memberikan uang sebesar Rp 350 juta kepada Kepala Inspektorat.
“Dapat saya jelaskan untuk melengkapi keterangan Albian Touwelly bahwa benar saya yang menyuruhnya untuk menyerahkan uang kepada Kepala BPK melalui Kepala Inspektorat Tanimbar senilai Rp 350 juta, karena waktu itu perwakilan BPK bersama pak Kepala Inspektorat bertemu di ruangan saya dan meminta uang itu dan hari itu juga saya cairkan dan menyuruh saksi Albian Touwelly untuk mengantarkannya. Semua uang ini berkat kebijakan dari SPPD ini,” jelasnya.
Mantan Sekretaris BPKAD Kepulauan Tanimbar, Maria Goretti Batlayeri, juga mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada Ketua Komisi B DPRD, Apolonia Laratmase.
“Saya pernah mengantarkan sejumlah uang kepada anggota DPRD yaitu Apolonia Laratmase di rumahnya di Olilit. Ketika antar, saya (didampingi) Ibu Atua, Pa Albian Touwelly, mantan kabid Almarhum Rico Bwariat dan sopirnya,” kata Saksi Maria tanpa menyebutkan jumlah uang yang diberikan.
Maria juga mengakui keterangan Saksi Albian yang mengantarkan semen kepada Jaflaun Batlajery.
“Benar, kami bersama yang mengantarkan semen itu kepada mantan ketua DPRD, Jaflaun Batlajery,” katanya.
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan Terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa, menyampaikan terima kasih karena telah buka-bukaan di persidangan.
Sebelum menutup sidang, Harris Tewa memerintahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan nama-nama yang telah disebutkan oleh para Saksi dan Terdakwa pada persidangan berikutnya.
“Untuk Apolonia Laratmase, Omans (Jaflaun Batlajery), Kepala Inspektorat Jedith Huwae, Whan Lekruna, Ivone K. Shinzu, Markus Atua, dan pihak BPK untuk dihadirkan dalam persidangan pekan depan,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post