Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Sepuluh Partai Ini Ajukan Balon DPRD Maluku di Hari Terakhir, KPU Tutup Pukul 03.30 WIT

Editor by Editor
05/14/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Sepuluh Partai Ini Ajukan Balon DPRD Maluku di Hari Terakhir, KPU Tutup Pukul 03.30 WIT

AMBONKITA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, akhirnya resmi menutup tahapan penerimaan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD dan pendaftaran balon anggota DPD RI Provinsi Maluku, Senin (15/5/2023) dini hari. Ini dilakukan setelah dibuka selama 14 hari sejak tanggal 1 Mei 2023.

RELATED POSTS

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

Penutupan tersebut dilakukan setelah KPU menerima dokumen fisik daftar nama pengajuan balon anggota DPRD Provinsi dari DPD Partai Garuda Maluku, sekira pukul 03.13 WIT.

Pantauan AmbonKita.com, Partai Garuda sebelumnya datang mengajukan daftar balon anggota DPRD pukul 23.07 WIT. Mereka mengaku tidak dapat mengupload dokumen ke aplikasi silon karena mengalami gangguan secara nasional.

Kendati begitu, saat ditanya KPU terkait dokumen fisik, Ketua DPD Garuda, Ridwan Rumahtiga, mengaku belum print dan meminta tenggang waktu. KPU selanjutnya memberikan kesempatan kepada partai Garuda untuk menyiapkannya hingga pukul 23.59 WIT.

Selanjutnya pada pukul 23.57 WIT, pengurus partai Garuda kembali datang melapor. Di saat bersamaan, partai Gelora sedang memasukan daftar pengajuan balon anggota DPRD Maluku.

Setelah Gelora, partai Garuda kemudian kembali meminta waktu 1 jam hingga pukul 01.30 WIT. Atas koordinasi dengan Bawaslu, KPU kembali memberikan kesempatan untuk partai tersebut menyiapkan dokumennya. Dan akhirnya baru dapat dimasukan pada pukul 03.13 WIT.

“Jadi untuk partai Garuda dan Gelora ini diberikan waktu 2×24 jam untuk mengajukan dokumen balon DPRD melalui aplikasi silon. Kalau tidak maka kami menganggap mereka tidak mendaftar dan proses verifikasi administrasi tidak dilakukan,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun yang didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Listrik Padam, KPU Maluku Periksa Dokumen Pengajuan Bacaleg Gunakan Senter HP

Untuk bakal calon anggota DPD, Rifan mengaku sudah tercatat sebanyak 14 bakal calon yang mendaftar dengan status diterima. Sementara untuk pengajuan balon anggota DPRD provinsi KPU telah menerima dari 18 partai politik.

Rifan mengaku seluruh rangkaian proses yang dilalui selalu mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan. Pihaknya juga terus bersandar pada peraturan KPU dan pedoman teknis.

“Tentu kita juga diawasi secara bersama-sama oleh teman-teman Bawaslu Provinsi Maluku,” kata dia.

Ia mengaku, setelah ini KPU akan kembali melakukan verifikasi berkas administrasi terhadap pengajuan balon anggota DPRD dan pendaftaran balon anggota DPD RI provinsi Maluku.

“Setelah ini nanti kita akan melakukan verifikasi secara administrasi sesuai dengan tahapan di jadwalnya,” ungkapnya.

Dari seluruh rangkain proses tersebut, Rifan mengaku pihaknya juga menemukan kendala teknis, seperti terjadinya pemadaman lampu, maupun aplikasi silon digunakan melalui handphone.

“Tadi juga ada yang tidak menggunakan aplikasi silon sesuai surat, KPU juga terima secara fisik kemudian kita cek secara bersama-sama, dan kemudian kita tetapkan status diterima,” pungkasnya.

10 partai terakhir yang mendaftar dengan status diterima yaitu PPP, Perindo, Gerindra, PSI, Golkar, Buruh, Umat, PKN, Gelora, dan Garuda.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, memberikan apresiasi kepada KPU karena telah bekerja secara maksimal sampai hari terakhir.

“Bawaslu sendiri telah mengawasi dari hari pertama sampai detik ini,” kata Subair.

Pengawasan dilakukan Bawaslu, kata dia, untuk memastikan KPU bekerja secara transparan.

“Dan teman-teman media saya pikir juga menjadi pengawas yang luar biasa dan menjadi kontrol yang sangat kuat bagi kami untuk bekerja sesuai aturan,” katanya.

Selain itu, kata Subair, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan perlakuan KPU terhadap peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan (DPD RI) dapat dilakukan secara adil dan setara.

“Penilaian kami, semuanya sudah dilakukan KPU dengan baik dan benar. Kami apresiasi itu,” ujarnya.

Bawaslu, lanjut Subair, selanjutnya akan mengawasi tahapan-tahapan yang berjalan ke depan. Seperti mengawasi Partai Gelora dan Garuda yang belum mengajukan balon anggota DPRD provinsi melalui aplikasi silon.

“Dalam waktu 2×24 jam hari kerja, pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi harus diterima. Jika tidak diajukan maka sesuai dengan aturan PKPU 476, kedua partai ini tidak akan diverifikasi secara administrasi, dianggap tidak melakukan pendaftaran,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu juga siap menerima gugatan sengketa yang biasanya dalam proses pencalonan selalu terjadi antara peserta dengan penyelenggara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBawaslu MalukuKPU MalukuPartai GarudaPartai Gelora
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate
Headline

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

09/18/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon
Headline

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

09/17/2025
Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi
Headline

Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi

09/17/2025
Next Post
Polsek KPYS Ambon

Polsek KPYS Ambon dan BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan 7 Ekor Kanguru Papua

7 Kursi di DPRD Maluku Jadi Target PPP

7 Kursi di DPRD Maluku Jadi Target PPP

Recommended Stories

Olahraga bersama TNI Polri Pemda

Jalin Sinergitas Personel TNI, Polri dan Pemda Olahraga Bersama di Ambon

01/27/2023
Upacara Hari Kemerdekaan RI ke 77

Hujan Gerimis Warnai Upacara Kemerdekaan RI ke-77 di Ambon

08/17/2022
Jelang Idul Fitri 1445 Hijriah Polda Maluku akan Gelar Operasi Ketupat Salawaku

Jelang Idul Fitri 1445 Hijriah Polda Maluku akan Gelar Operasi Ketupat Salawaku

03/28/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In