KPU Maluku Periksa Dokumen Pengajuan Bacaleg Gunakan Senter HP
AMBONKITA.COM,- Tahapan penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD (Bacaleg) Provinsi Maluku di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon, diwarnai dengan pemadaman listrik PLN, Minggu (14/5/2023) pukul 23.28 WIT.
Pemadaman lampu itu menyebabkan petugas KPU Maluku terpaksa melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bacaleg menggunakan senter atau pencahayaan dari handphone (HP).
Pantauan Ambonkita.com di kantor KPU Maluku, pemadaman lampu tersebut tampak sangat mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 tersebut.
- Sempat Hilang Nelayan SBB Ditemukan Selamat Terombang-Ambing di Perairan Maluku Utara
- Operasi Pencarian Dihentikan, Delapan Penumpang Speedboat Tenggelam di MBD Hilang di Laut
- Tinjau Lokasi Groundbreaking Ladang Gas Blok Masela, Kapolda Serap Aspirasi Masyarakat
- Pertamina Sidak SPBU di Merauke Temukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi
BACA JUGA: PPP Maluku Optimis Raih Satu Kursi DPR RI, Ini Komposisinya
Mati lampu terjadi saat Partai Buru sedang menyerahkan dokumen perbaikan. Dokumen itu kemudian diperiksa dengan menggunakan pencahayaan HP.
Petugas KPU tampak melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian dokumen Bacaleg secara fisik dan pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pemeriksaan dokumen tersebut tidak dapat diundur hingga nyala lampu, karena penerimaan pengajuan Bacaleg akan ditutup secara serentak pada pukul 23.59 WIT.
Hingga berita ini diturunkan PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara belum menjelaskan penyebab terjadinya pemadaman lampu.
Kurang lebih setengah jam, pemadaman lampu baru kembali normal sekira pukul 23.52 WIT. Bertepatan dengan diterimanya dokumen perbaikan dari Partai Gelora.
Editor: Husen Toisuta








