AMBONKITA.COM,– JL, seorang pemuda di kabupaten Kepulauan Tanimbar ini harus meringkuk di sel tahanan Polres Kepulauan Tanimbar.
Pria 25 tahun ini diringkus penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar setelah diduga telah menyetubuhi TB, anak perempuan di bawah umur yang kini berusia 13 tahun.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP. Handry Dwi Azhari, mengatakan, perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada JB, kakak kandungnya.
Korban bercerita kalau pelaku sudah menidurinya secara paksa. Peristiwa ini terjadi di dalam kamar rumah pelaku yang berada di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sebelum disetubuhi, pelaku terlebih dahulu menarik tangan korban secara paksa dan membawanya masuk ke dalam kamar. Usai menyetubuhinya, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
Tak terima mendengar cerita adiknya, JB langsung menempuh jalur hukum. Pria 26 tahun ini mendatangi Polsek Nirunmas untuk melaporkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Nirunmas kemudian mengantar korban dan kakaknya ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Usut punya usut, pelaku kemudian ditetapkan sebagai Tersangka setelah penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memiliki cukup bukti melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah gelar perkara pelaku ditetapkan tersangka. Kami melakukan penangkapan dan juga penahanan pada rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 15 Januari 2025,” jelasnya.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama lima belas (15) tahun,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post