Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Setubuhi Anak Pemuda di Tanimbar Ini Dibui

Editor by Editor
01/17/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Setubuhi Anak Pemuda di Tanimbar Ini Dibui

AMBONKITA.COM,– JL, seorang pemuda di kabupaten Kepulauan Tanimbar ini harus meringkuk di sel tahanan Polres Kepulauan Tanimbar.

RELATED POSTS

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

Pria 25 tahun ini diringkus penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar setelah diduga telah menyetubuhi TB, anak perempuan di bawah umur yang kini berusia 13 tahun.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP. Handry Dwi Azhari, mengatakan, perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada JB, kakak kandungnya.

Korban bercerita kalau pelaku sudah menidurinya secara paksa. Peristiwa ini terjadi di dalam kamar rumah pelaku yang berada di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sebelum disetubuhi, pelaku terlebih dahulu menarik tangan korban secara paksa dan membawanya masuk ke dalam kamar. Usai menyetubuhinya, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

Tak terima mendengar cerita adiknya, JB langsung menempuh jalur hukum. Pria 26 tahun ini mendatangi Polsek Nirunmas untuk melaporkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Nirunmas kemudian mengantar korban dan kakaknya ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Usut punya usut, pelaku kemudian ditetapkan sebagai Tersangka setelah penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memiliki cukup bukti melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah gelar perkara pelaku ditetapkan tersangka. Kami melakukan penangkapan dan juga penahanan pada rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 15 Januari 2025,” jelasnya.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama lima belas (15) tahun,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comkasus persetubuhan anak
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor
Ambonku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

01/29/2026
Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda
Headline

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

01/29/2026
17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat
Headline

17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat

01/29/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Next Post

These Things You Should Know Before Getting Lip Injections

Mabes Polri Evaluasi Program Ketahanan Pangan

Mabes Polri Evaluasi Program Ketahanan Pangan

Recommended Stories

Kasus Pencurian Sepeda Motor di KKT Diselesaikan di Luar Pengadilan

Kasus Pencurian Sepeda Motor di KKT Diselesaikan di Luar Pengadilan

03/18/2024
Pria 67 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di BTN Passo Indah

Pria 67 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di BTN Passo Indah

10/03/2021
Bentrok Antar Pemuda Pecah di Tugu Trikora Ambon, Dipicu Miras

Bentrok Antar Pemuda Pecah di Tugu Trikora Ambon, Dipicu Miras

01/12/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In