Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Bendahara Satpol Pp SBT Dihukum 6 Tahun Penjara

Editor by Editor
10/24/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Gawi Wayabula, dihukum 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Terdakwa dihukum bersalah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (24/10/2023). Ia divonis terbukti melakukan korupsi pembayaran honorium petugas Satpol Pp SBT tahun 2020. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Lutfi Alzagladi. Ia didampingi dua Hakim anggota lainnya.

Bagi Hakim, tindakan yang dilakukan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Tindakan itu juga untuk memperkaya saksi Abdullah Rumain. Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp952 juta, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, Nomor: 20/LHP/XXI/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gawi Wayabula oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Pejabat Bupati Tanimbar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti senilai lebih dari Rp400 juta.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp952 juta bersama-sama dengan Saksi Abdullah Rumain (Penuntutan terpisah) ditanggung renteng yang masing-masing sejumlah Rp476 juta,” katanya.

Hakim menyampaikan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” katanya.

Setelah mendengarkan vonis hakim, JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir pikir terhadap Majelis Hakim.

Untuk diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp250 juta.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsiPengadilan TipikorPN Ambonsatpol pp sbt
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame
Ambonku

Pertamina Buat Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Wayame

04/28/2026
Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil
Ambonku

Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Next Post
Kapolda Dorong Bhayangkari Maluku Terus Berkarya, Peduli Sesama

Kapolda Dorong Bhayangkari Maluku Terus Berkarya, Peduli Sesama

Prabowo : Duet Prabowo-Gibran Kekuatan Merah Putih Jadi Satu untuk Capai Indonesia Maju

Prabowo : Duet Prabowo-Gibran Kekuatan Merah Putih Jadi Satu untuk Capai Indonesia Maju

Recommended Stories

bawaslu maluku

Jelang Pemilu 3.169 Warga di Maluku Daftar PKD, 63 Desa tak Ada Pendaftar

01/21/2023
GAMKI Maluku

Ambon Tuan Rumah Kongres XII GAMKI, Wattimury: Kurang Lebih 700 Peserta akan Datang

01/24/2023
Tinjau Seleksi Penerimaan Polri 2022, Ini Harapan Kapolda Maluku

Tinjau Seleksi Penerimaan Polri 2022, Ini Harapan Kapolda Maluku

04/13/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In