AMBONKITA.COM,- Sidang gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Buru akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/4/2025) mendatang.
Jadwal sidang MK terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini disampaikan Ketua Bawaslu Maluku, Subair.
Gugatan PHPU hasil PSU di Buru ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Buru, Amus Besan dan Hamsah Buton.
“Jadwal sudah dikeluarkan MK. Sidang pendahuluan untuk permohonan dari Kabupaten Buru digelar pukul 08.00 WIB, Jumat, 25 April 2025,” kata Subair di Ambon, Rabu (23/4/2025).
Untuk diketahui, paslon Amus Besan-Hamsah Buton mengajukan gugatan PHPU hasil PSU Pilkada Buru di MK dan teregistrasi dengan nomor 314/PAN.MK/e-ARPKP/04/2025.
Subair mengatakan, sidang pendahuluan ini penting dalam menentukan apakah MK akan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian lebih lanjut atau tidak.
“Nanti setelah sidang pendahuluan baru diputuskan lanjut ke tahap pembuktian atau dissmisal,” sebutnya.
Sebelumnya, salah satu Kuasa Hukum Paslon AMANAH (Amos Besan-Hamsah Buton), Ahmad Belasa mengaku hasil penetapan PSU dan PUSS Pilkada Buru akan digugat ke MK. Pihaknya menduga KPU Buru sebagai eksekutor tidak menjalankan perintah MK.
“Dalam klausul putusan MK, menyebut PSU dilakukan berdasarkan DPT, DPTP dan DPTB. Tapi ini tidak dijalankan oleh KPU Buru,” sebutnya.
EDITOR: HUSEN TOISUTA
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS