AMBONKITA.COM,- Masyarakat Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mengancam akan membatalkan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di desa setempat.
Ancaman boikot Pemilu di desa Kataloka ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat di Kantor Camat Pulau Gorom, Rabu (9/8/2023).
Masyarakat mengancam boikot Pemilu menyusul persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa setempat yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Banyak warga namanya tidak tercantum di DPT desa Kataloka.
“Massa aksi tadi diperkirakan berjumlah kurang lebih 80 orang. Mereka melakukan aksi damai di kantor Kecamatan Pulau Gorom,” kata Kasi Humas Polres SBT, Iptu Mallobasang.
Terdapat beberapa poin tuntutan yang disampaikan massa aksi. Diantaranya melaporkan PPS, PPK, dan KPU Kabupaten SBT dalam Pemalsuan Dokumen DPS sampai pada tingkat DPT Negeri Kataloka; Meminta kepada Muspika Kecamatan Pulau Gorom untuk menyelesaikan persoalan DPT yang ada di Negeri Kataloka jika tidak ditindak lanjuti maka atas nama seluruh masyarakat Negeri Kataloka akan membatalkan Pemilu 2024 di Kecamatan Pulau Gorom; Dan Meminta kepada Kepolisian untuk Menghadirkan PPS Desa Katoloka, PPK Kecamatan Pulau Gorom untuk memberikan penjelasan terkait dengan warga masyarakat Negeri Kataloka yang tidak terdaftar dalam DPT pada Pemilu 2024. Jika tidak dihadirkan maka kami akan melakukan Pemalangan terhadap kantor Kecamatan Pulau Gorom.
BACA JUGA:Â Kirab Pemilu 2024 di Gong Perdamaian Dunia Ambon, Ini Kata KPU Maluku
Dalam aksi tersebut, para pendemo diterima oleh Camat Pulau Gorom yang diwakili oleh Gazali Rumasukun, Kasubag Pelayanan.
Gajali mengaku pihaknya akan menindak lanjuti aspirasi masyarakat dan akan menyampaikan kepada KPU Kabupaten SBT.
Menurutnya, pihaknya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan terkait dengan adanya penurunan DPT di Negeri Kataloka. Namun dari PPK dan KPU Kabupaten SBT yang dapat menjelaskan sehubungan dengan tuntutan masyarakat Negeri Kataloka.
Pemerintah Kecamatan, lanjut Gajali, pasti mengawal laporan masyarakat ke KPU Kabupaten SBT. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten SBT untuk dapat ditidak lanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Kegiatan demonstrasi tadi berjalan aman lancar. Tidak ada pemaksaan dari pihak masyarakat dengan tuntutan pada poin ke 3 untuk menghadirkan PPS dan PPK ke kantor Camat Pulau Gorom,” katanya.
Menurut Mallobasang, data yang sudah dikumpulkan warga Negeri Kataloka yang menetap namun tidak terdaftar dalam DPT sekitar 80%.
Berikut DPT yang telah ditetapkan;
1. Dusun Kilwouw TPS 01 : 199
2. Dusun Rumodar TPS 02 : 166
3Â Dusun Ery TPS 03 : 155 Org
4Â Susun Rumbawa TPS 04 dan TPS 05 :Â 425
5. Dusun Rumata TPS 06 : 125
6. Dusun Bitauw TPS 07 : 79
7. Dusun Suwakul TPS 08 : 136
8. Dusun Kinali TPS 09 : 225
9. Dusun Garogos TPS 10 : 234
Sementara masyarakat Negeri Kataloka yang tidak terdaftar dalam DPT yaitu;
1. Dusun Kilwouw TPS 01 : 30 orang
2. Dusun Rumodar TPS 02 : 87 orang
3Â Dusun Ery TPS 03 : 41 orang
4Â Susun Rumbawa TPS 04 dan TPS 05 :Â 40 orang
5. Dusun Rumata TPS 06 : 176 orang
6. Dusun Bitauw TPS 07 : Tida ada keberatan
7. Dusun Suwakul TPS 08 : Tidak ada keberatan
8. Dusun Kinali TPS 09 : 72 orang
9. Dusun Garogos TPS 10 : 40 orang
“Jadi masyarakat mengharapkan adanya dukungan dari Pemerintah Kecamatan sehingga masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT bisa memberikan hak pilihnya sebagai warga negara pada saat pencoblosan Pemilu tahun 2024,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post