Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Temuan Rp1,8 M di Dinkes Maluku, Jasmono Mengaku Dapat Diproses Hukum

Editor by Editor
04/29/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Soal Temuan Rp1,8 M di Dinkes Maluku, Jasmono Mengaku Dapat Diproses Hukum

Kantor dinas kesehatan Maluku di bilangan Karang Panjang Kota Ambon. (Foto: AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Kepala Inspektorat Maluku, Jasmono, mengaku, temuan kebocoran anggaran Rp1,8 miliar di Dinas Kesehatan Maluku Tahun 2024, dapat diproses hukum apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga batas waktu yang ditentukan.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Dijelaskan, fungsi Inspektorat ada dua. Pertama assurance dan kedua consulting. Assurance yaitu memberikan keyakinan yang memadai terhadap ketaatan, efektivitas, dan efisiensi tugas pokok dan fungsi instansi. Kedua, fungsi consulting, artinya memberikan masukan, rekomendasi, atensi untuk meningkatkan tata kelola manajemen risiko dan kinerja.

“Nah tugas ini yang kita lakukan, jadi pendampingan dilakukan di OPD OPD terkait, termasuk di dinas kesehatan itu dalam proses tahun 2024. Nah atas pendampingan yang kita lakukan memang ada beberapa temuan karena itu harus ditindaklanjuti,” kata Jasmono saat ditemui usai rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur tahun 2024 di gedung DPRD Maluku, Senin (28/4/2025).

Temuan yang didapatkan saat melaksanakan pendampingan di Dinkes Maluku, lanjut Jasmono, telah dikeluarkan rekomendasi. Dari rekomendasi yang diberikan, ada yang sudah ditindaklanjuti oleh Dinkes Maluku dan saat ini masih didalami mana yang sudah diyakini kebenarannya maupun belum.

“Setelah pendampingan kita keluarkan rekomendasi, mana bukti-bukti yang harus disiapkan mana yang belum,” tambahnya.

Lantas apakah Inspektorat telah memberikan tenggang waktu pertanggungjawaban kepada Dinkes Maluku terkait temuan kebocoran anggaran lebih dari Rp1,8 miliar tersebut?, “Ada batasan sampai dengan tahun anggaran berakhir, itu kan sifatnya pendampingan 2024, (jadi) selesai sampai 31 Desember 2025. Nanti setelah akhir tahun anggaran baru kita lakukan pemeriksaan lagi, mana yang sudah ditindaklanjuti mana yang belum,” ungkapnya.

Jika sampai akhir tahun 2025 temuan tersebut masih belum bisa dipertanggungjawabkan, selanjutnya ada mekanisme APIP atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. APIP akan memberikan rekomendasi dengan tenggang waktu tertentu.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Dapat (diproses hukum apabila rekomendasi yang diberikan tidak bisa dilaksanakan). Kalau tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan, kemudian melakukan tata kelola keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, bisa saja dilakukan seperti itu (proses hukum),” jelasnya.

BACA JUGA: Temuan Inspektorat di Dinkes Maluku, Anggaran Rp1,8 M Bocor

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: 8 MiliarAmbonkita.comDinkes MalukuTemuan Rp1
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
Satu Pelaku Pembacokan di Malra Ditangkap

Satu Pelaku Pembacokan di Malra Ditangkap

Kapolda Perintahkan Tangkap dan Tindak Tegas Pelaku Bentrok di Selaru

Kapolda Perintahkan Tangkap dan Tindak Tegas Pelaku Bentrok di Selaru

Recommended Stories

45 Anggota DPRD Maluku Dilantik, Ada 26 Wajah Baru, Ini Mereka

45 Anggota DPRD Maluku Dilantik, Ada 26 Wajah Baru, Ini Mereka

09/17/2024
Belasan Rumah di Ambon Rusak Akibat Tanah Longsor, Banjir, dan Pohon Tumbang

Belasan Rumah di Ambon Rusak Akibat Tanah Longsor, Banjir, dan Pohon Tumbang

06/17/2023
DPRD Maluku Sikapi Masalah Gaji Cleaning Service dan Security Pasar Mardika yang Belum Dibayar Perindag

DPRD Maluku Sikapi Masalah Gaji Cleaning Service dan Security Pasar Mardika yang Belum Dibayar Perindag

12/09/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In