AMBONKITA.COM,- Anggaran tahun 2024 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku diduga mengalami kebocoran. Ada sekitar lebih dari Rp1,8 miliar atau tepatnya Rp1.859.464.600 dana yang dibelanjakan tak bisa dipertanggungjawabkan.
Kebocoran anggaran ini terungkap setelah tim Inspektorat Maluku melakukan pendampingan pengawasan pengelolaan keuangan pada Dinas Kesehatan Maluku di kota Ambon. Pendampingan terbatas pada pertanggungjawaban uang untuk keperluan belanja bendahara pengeluaran dari bulan Januari – Oktober 2024.
Temuan ini terungkap dari adanya sebaran salinan dokumen laporan pendampingan tertanggal 15 Oktober 2024 yang diterima media ini. Laporan ini ditandatangani Kepala Inspektorat Maluku, Jasmono.
Saat pendampingan tim Inspektorat Maluku menemukan kekosongan anggaran pada bank. Sementara uang tunai pada kas di tangan sebesar Rp285.936.000.
Sejak tanggal 8 Februari – 27 September 2024, bendahara pengeluaran diketahui telah melakukan pencairan anggaran (UP/GU/UT) sebesar Rp6.938.987.659. Dari total anggaran yang dicairkan, ada sebesar 14% atau sekitar Rp986.860.213 memiliki bukti yang tidak lengkap (Januari – Agustus). Sementara sisanya sebesar Rp5.952.127.446 tidak dapat diyakini kebenarannya atau tidak valid.
Tim Inspektorat menemukan sejumlah permasalahan atas temuan tersebut. Di antaranya pertangungjawaban belanja yang disampaikan tidak memiliki kwitansi proyek; Total nilai belanja pada BKU tidak sesuai dengan nota belanja; Adanya gabungan beberapa nota belanja, contohnya nota belanja bensin, perjalanan dinas; Pencatatan mendahului nota belanja, contohnya nota belanja bensin; Dan beberapa kegiatan evaluasi kinerja perangkat daerah belum dilakukan pencatatan pada BKU.
Bahkan, hingga pemeriksaan kas pada 10 Oktober 2024, tim dalam laporannya menyebutkan bendahara Dinkes Maluku belum mempertanggungjawabkan belanja sebesar Rp1.859.464.600 (satu miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah). Ini berdasarkan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
Dari proses pendampingan yang dilakukan, tim Inspektorat Maluku menyarankan agar Sekretaris Daerah melakukan audit terhadap bukti-bukti belanja yang tidak dapat ditelusuri.
Tim juga memerintahkan bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Maluku agar segera mempertanggungjawabkan belanja sebesar Rp1.859.464.600.
“Info yang kami terima kalau BPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di dinas kesehatan Maluku,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Terpisah, Kadis Kesehatan Maluku, dr. Yan Aslian Noor yang dihubungi wartawan membantah adanya temuan dari Inspektorat Maluku tersebut.
“Jadi gini, semua kan sudah berproses di Inspektorat, jadi seng (tidak) ada (yang) seng valid, semua masih berproses agar data-data menjadi valid, ini kan pemeriksaan rutin. Seng ada temuan, semua masih berproses,” kata dr. Yan melalui telepon selulernya, Senin (14/4/2025).
Menyoal terkait permasalahan ini yang juga sudah ditangani BPK, Yan mengakuinya. Hanya saja, dia mengaku audit yang dilakukan BPK juga merupakan pemeriksaan rutin.
“Memang itu kan pekerjaan rutin yang memang harus itu (dilakukan). Artinya data-data semua harus dikroscek sama yang punya tupoksinya, artinya untuk mengevaluasi, mereview sampai ke audit, jadi sebenarnya tugas rutin sih,” ungkapnya.
Terkait laporan pendampingan pengawasan pengelolaan keuangan pada Dinkes Maluku tersebut, hingga kini Kepala Inspektorat Maluku, Jasmono, belum dapat ditemui. “Bapak lagi berangkat kemarin,” kata salah satu pegawai di kantor Inspektorat Maluku, Selasa (15/4/2025).
Hingga berita ini dipublish, Jasmono, belum membalas pesan whatsapp yang berisi sejumlah pertanyaan. Telepon whatsapp hingga dihubungi melalui sambungan seluler yang dilakukan pada Rabu (16/4/2025), tidak dapat terhubung atau berada di luar jangkauan. ●
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS